Terlilit Hutang, Rahmat Nekat Gadaikan Mobil Majikannya ke Leasing

DITANGKAP : Pelaku ditangkap polisi, karena nekat menggadaikan mobil milik majikannya ke leasing hingga menunggak angsuran tiga bulan--

JAMBI - Seorang pria bernama Rahmat Wira (36) yang merupakan sopir pribadi, nekat menggadaikan mobil milik majikannya ke leasing hingga menunggak angsuran tiga bulan.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi atau alamat lain warga Perumahan Kota Baru Indah, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban menghubungi sopir pribadinya agar datang ke rumahnya di kawasan Aur Kenali, Telanaipura untuk pergi ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi pada Minggu 7 Januari 2024n.

Selanjutnya sesampainya dekat rumah sakit, korban menyuruh pelaku memarkirkan mobil di depan Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi.

“Korban pun pergi ke rumah sakit untuk menjenguk temannya yang sedang sakit. Sedangkan, pelaku bersama istrinya pergi ke bazar depan kantor gubernur dengan membawa kunci mobil,” ujar Harefa, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Karyawan Cucian Mobil Ditemukan Gantung Diri, Ternyata Ini Diduga Penyebabnya

BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Berkas Rahima Cs di Limpahkan ke PN Jambi

Tidak lama berlangsung, kata Harefa, korban menyusul ke bazar dan bertemu dengan pelaku. Saat itu, mobil masih berada di parkiran. “Kemudian, pelaku minta izin untuk buang air kecil kepada korban. Namun setelah ditunggu sekitar 30 menit pelaku tidak juga kembali,” sebutnya.

Karena curiga, korban berusaha mencari pelaku bersama dengan istri pelaku. Dan saat di jalan dekat Kantor Kesbangpol, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu mengatakan kepada korban jika mobil hilang di parkiran. “Pada saat kejadian, korban sempat menanyakan mana kunci mobil kepada pelaku dan dijawab “ada samo istri aku”,” ungkap Harefa.

Tidak terima dengan kerugian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Telanaipura.

Dikatakan Harefa, tidak membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap pelaku. “Pelaku mengaku mobil tersebut digadaikan tanpa seizin korban ke leasing BFI sebesar Rp93 juta untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi, Polisi Upayakan Mediasi

BACA JUGA:Buntut 42 Jamaah Terlantar, Dirut PT MSI Mangkir Lagi

Dia menambahkan, saat sedang di bazar tersebut dari keterangan pelaku ada pihak leasing BFI menagih angsuran yang sudah nunggak 3 bulan. Pihak leasing meminta agar segera dibayar atau mobil akan ditarik leasing. “Karena panik, timbul lah niat mengambil mobil korban tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan kunci mobil korban yang ditemukan pelaku,” ujarnya.

Tag
Share