Perjuangkan Hak Sebagai Tenaga Kerja, Desak Disnaker Memberikan Kepastian Hukum

Ibnu Khaldun, kuasa hukum Febiyola--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, kemarin (24/01/2024) mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi guna meminta kepastian hukum atas permasalahan Dwike Febiyola, seorang eks Karyawan CV. Berkat Sabar Sarolangun yang diduga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan.

Dugaannya membayar upah dibawah minimum dan tidak membayar upah kerja lembur selama pelapor bekerja di perusahaan batu bara tersebut.

“Jadi permasalahan klien kita yang bernama Dwike Febiyola telah mengadukan permasalahan ini sejak setahun yang lalu," kata Ibnu Khaldun, selalu kuasa hukum Febiyola. 

Namun, hingga kini permasalahan tersebut belum juga tuntas, terkesan lamban.

BACA JUGA:2.881 Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji

BACA JUGA:Penempatan PPPK Guru Berdasarkan Sistem Bisa Digeser ke Sekolah Lain

"Maka dari itu kami selaku kuasa hukum bermaksud meminta keterangan langsung dari pihak Dinas tenaga Kerja Provinsi Jambi," sebutnya. 

Bagaimana hal tersebut bisa terjadi, pasalnya, terlapor dalam hal ini CV. Berkat Sabar telah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan namun tidak hadir, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

Kata Ibnu, pihaknya minta dilakukan upaya pemanggilan paksa.

”Harusnya jika dipanggil 2 kali mangkir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, upaya yang dilakukan adalah pemanggilan paksa atas terlapor, namun hingga hari ini tidak, maka dari itu kami minta klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja selaku pihak yang menangani permasalahan ini. Kita minta kepastian hukum lah,” imbuhnya.

Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, Bahari menyampaikan jika permasalahan tersebut sudah ditangani sesuai prosedur kerja.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur, kasus ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan, dengan upaya prefentif," Katanya. 

Sesuai dengan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha (Hidayat alias Bungkus) dan Dwike Febiyola (pekerja), serta melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan upaya refresif non yustitia berupa Nota Pemeriksaan I, dilanjutkan penetapan kekurangan upah kerja lembur dan kekurangan upah, sesuai jangka waktu pada Nota Pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan ke-II. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan