Pelaku Cabul di Merangin Diringkus Polisi
DITANGKAP : Pemuda di Merangin yang melakukan cabul dengan modus mengancam sebar video bugil pacarnya berhasil diringkus polisi--
JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RM (20) warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, pada Kamis (25/1) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengungkapkan, pelaku ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada 11 Juli 2023 lalu.
"Pelaku kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur," ungkapnya.
Disampaikan Ruly, kejadian bermula pada 08 Juli 2023 lalu, saat pelaku menghubungi korban melalui handphone miliknya untuk video call. Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. "Di saat video call, pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan dadanya dan kemaluan korban, namun korban menolak permintaan pelaku. Pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan 'Bukaklah kalau dak tu aku merajuk'," terangnya.
Korban pun kemudian menuruti permintaan pelaku, dan korban membuka baju dan celananya kemudian di rekam oleh pelaku.
Kemudian pada 11 Juli 2023 lalu sekira pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku menghubungi korban untuk mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban. "Pelaku ini mengancam kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar. Korban yang merasa takut videonya tersebar akhirnya menuruti permintaan dari pelaku," ungkap Ruly.
Pelaku kemudian datang ke rumah korban sekira pukul 01.30 WIB dini hari dan pintu rumah dibuka langsung oleh korban. Dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di teras samping rumah korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut, dikatakan Ruly, korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin. "Korban melapor karena pelaku memaksa untuk melayani hawa nafsunya layaknya suami istri dan diancam akan disebarkan foto/video nya jika tidak mau mengikuti permintaannya," sebutnya.
Diungkapkan Ruly, pelaku sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Merangin.
Namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika pelaku sudah pulang ke rumahnya, Tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lorong Kampar, Kecamatan Pematang Kandis.
"Setelah Satreskrim Polres Merangin mengetahui keberadaannya sudah pulang ke rumah, tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku RS (20) di rumahnya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti," pungkasnya. (*)