China Dukung Putusan Mahkamah Internasional Soal Gaza
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin. FOTO : ANTARA/Desca Lidya Natalia--
BEIJING, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah China mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan agar Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
"Putusan tersebut, yang didukung oleh mayoritas hakim, merupakan respon terhadap keprihatinan komunitas internasional dalam melindungi warga sipil, keinginan untuk meredakan situasi dan krisis kemanusiaan di Gaza. Kami berharap tindakan sementara ICJ dapat dilaksanakan secara efektif," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Senin.
Pada Jumat (26/1), Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Namun, pengadilan itu tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.
"Posisi China terhadap masalah Palestina konsisten dan jelas. Kami mengutuk semua tindakan terhadap warga sipil dan menentang semua tindakan yang melanggar hukum internasional," ungkap Wang Wenbin.
BACA JUGA:Perekonomian dan Sistem Keuangan RI Terjaga
BACA JUGA:Nekat ke Jember, Dhea Arviana Hanya Kantongi Uang Rp 400 Ribu
China mendesak pihak-pihak yang berkonflik untuk segera mewujudkan gencatan senjata yang komprehensif, mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan mencegah terjadinya bencana kemanusiaan yang lebih buruk.
"Jalan keluar mendasar dari konflik Palestina-Israel adalah dengan menerapkan solusi dua negara dan mendorong penyelesaian masalah Palestina secara komprehensif, adil dan jangka panjang," tambah Wang Wenbin.
Putusan ICJ memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.
Mahkamah itu juga memerintahkan Israel untuk menyimpan bukti-bukti genosida dan menyerahkan laporan terkait semua langkah yang diambil sesuai perintah dalam putusan dalam waktu satu bulan.
Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Sedikitnya 26.083 warga Palestina tewas, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 64.487 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (ant)