Dideadline 24 Maret Laporan Keuangan Pemprov Jambi 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi harus menyampaikan laporan keuangan paling lambat 24 Maret 2024 mendatang. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan internal laporan keuangan daerah Pemprov Jambi yang turut dihadiri pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan, dari pemeriksaan itu BPK mengingatkan Pemprov melaporkan tepat waktu.
"Kita diwanti-wanti hingga 24 Maret 2024, kita sudah bisa menyerahkan laporan keuangan ke BPK Perwakilan Provinsi Jambi," akunya.
Untuk catatan awal internal Pemprov, yang paling banyak hambatan menuju pemeriksaan Sekda menyatakan masih berada di Dinas PUPR.
"Catatan awalnya memang di Dinas PUPR, tapi kita belum lihat karena pemeriksaan yang terakhir oleh BPK berbeda dengan pemeriksaan keuangan mendatang. Kalau kemarin infrastruktur, sedangkan ini untuk pemeriksaan perencanaan keuangan, jadi seluruh OPD akan menyampaikan laporan keuangannya," akunya.
BACA JUGA:Banjir Bandang Landa 2 Kabupaten
BACA JUGA:UIN STS Jambi Jalin Kerjasama dengan Zarqa University Yordania
Sekda mengatakan ada beberapa poin penting yang disampaikan BPK Perwakilan Jambi. Yakni, seperti harus mempersiapkan bahan dan data karena tak hanya dokumen yang diperiksa karena ada pemeriksaan lapangan.
"Lalu Pemerintah diingatkan juga tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan sebelumnya ditingkatkan dari 66,12 bisa meningkat lagi dan disesuaikan lagi dan bisa juga disesuaikan dengan jadwalnya, karena kita dihadapkan dengan masa Pilkada dan cuti Idul Fitri hingga 10 hari," kata Sekda.
Terkait permintaan BPK Jambi agar Pemprov meningkatkan raihan penilaian, kata Sekda, terkait temuan tahun lalu dan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti, masih ada tunggakan pembayaran dan temuan.
"Itu menjadi tanggungjawab kita pemerintah untuk melakukan kembali penagihan, agar bisa kembali dicapai lebih optimal untuk tindak lanjutnya," sebutnya.
Bahkan pihaknya sudah melakukan percepatan itu. Dibuktikan dengan adanya tim TPTGR yang menindaklanjuti tiap temuan tahun yang paling tua hingga paling muda.
Sebelumnya untuk laporan Keuangan Pemprov Jambi mendapatkan catatan 11 kali predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut. (*)