Kasus PPPK Kerinci Mulai Dilidik, Polda Periksa Saksi Pekan Depan

Ilustrasi PPPK --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023 mulai dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pekan depan, penyidik akan memanggil pelapor dan saksi, serta akan mengumpulkan bukti-bukti.

Diketahui, laporan dugaan kecurangan seleksi PPPK itu sebelumnya dilayangkan oleh Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kerinci. Laporan pengaduan teregister dengan nomor: Reg/42/I/2024/Ditreskrimum, yang dibuat pada Kamis 25 Januari 2024 lalu.

"Benar laporannya sudah masuk ke kami. Langkah kami akan mengklarifikasi pelapor dan memeriksa para saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari pelapor," ujar Andri, Jumat (2/2).

Andri menambahkan bahwa pekan depan pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk mengklarifikasi terhadap laporannya.

"Pemanggilan sudah kita lakukan, kita undang pekan depan baik pelapor dan saksi. Saat ini, kita siapkan mindik dan undangan para saksi," terangnya.

Dalam laporannya, kata Andri, pihak pelapor melaporkan adanya indikasi pemalsuan data oleh peserta seleksi. Pemalsuan itu seperti pegawai honor bukan guru diluluskan dalam formasi PPPK guru.

"Laporamnya terkait pemalsuan dokumen yang diajukan (peserta seleksi). Nah, itu yang nanti akan kita gali dan klarifikasi. Itu nanti akan kita lihat bukti apa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan dilaporkan ke Mapolda Jambi atas kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.

Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada 25 Januari 2024 lalu.

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.

Hal ini berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Kemudian, seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan