Kontraktor Bayar Denda Keterlambatan Pembangunan SMKN 3

Kepala Disdik Provinsi Jambi Syamsurizal --

Diperpanjang 1,5 Bulan

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pembangunan SMKN 3 Kota Jambi yang tidak selesai hingga akhir tahun 2023 lalu, dilanjutkan tahun ini. Hal itu akibat pekerjaan yang baru dimulai di pertangahan tahun lalu.

Hal ini diakui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal. Pembangunan gedung yang berlokasi di Paal X, Kota Jambi itu, tidak selesai tepat waktu, sesuai dengan kontrak.

Pembangunan sekolah kejuruan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 itu, disebut-sebut menghabiskan dana sekitar Rp 20 miliar.

Syamsurizal mengatakan, pembangunan tersebut saat ini sudah mulai dilanjutkan kembali. Kontraktor yang mengerjakan proyek telah diberikan perpanjangan waktu setelah berbagai pertimbangan.

“Sudah diperpanjang waktu pengerjaannya, sekitar 1,5 bulan lamanya,” katanya.

BACA JUGA:618 Ha Lahan Pertanian Gagal Panen

BACA JUGA:Tekan Angka Inflasi, Segera Lakukan Operasi Pasar

Syamsurizal mengatakan, dengan perpanjangan waktu pengerjaan tersebut, kontraktor diharuskan membayar denda keterlambatan pengerjaan, sebesar 1 permil perhari.

“Saat ini sedang dikerjakan, dan hampir selesai. Kemungkinan dalam satu minggu ini bisa selesai,” katanya.

Ditanyakan mengenai penyebab tidak selesainya pembangunan itu, Syamsurizal mengatakan, memang pada saat hendak mulai dikerjakan, juga terjadi keterlambatan. Dia menyebutkan, pembangunan baru dimulai bulan Agustus 2023 lalu. Sehingga waktu yang singkat tidak memungkinkan untuk menyelesaikan secara keseluruhan.

“Mulainya juga terlambat ketika itu. Bulan Agustus baru mulai,” katanya.

Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman mengakui saat itu pembangunan memang baru bisa dilaksanakan pada pertengahan tahun. 

"Untuk proses ini memang tak bisa cepat, prosesnya lain, diminta dulu ke pusat baru ditransfer ke kas daerah, sesudah itu baru bisa ditransfer sekolah," jelas Zet.

Tag
Share