Hasil Diserahkan ke Pj Walikota Bahas Soal Caleg yang Lulus PPPK

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi menggelar rapat dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Jambi, menindaklanjuti persoalan Calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di Kota Jambi. 

Rapat tertutup itu berlangsung di ruang rapat BKPSDMD Kota Jambi, Senin (5/2/2024). 

Usai rapat, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, bahwa hasil dari rapat tersebut akan diserahkan pihaknya ke Penjabat Walikota Jambi. 

"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Panselda, terkait Afrizal yang lulus PPPK, namun masih terdaftar sebagai Caleg," kata Andika. 

"Hasilnya kita serahkan pada Pj Walikota, untuk bagaimana selanjutnya," tambah Andika. 

BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Sri Resmikan Pemakaian Gedung Baznas

BACA JUGA:Bansos untuk Sopir Batu Bara Disalurkan Akhir Februari

Andika mengungkapkan Afrizal yang lulus PPPK ini mendaftar melalui jalur khusus, yakni berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di Sekretariat DPRD Kota Jambi. 

"Beliau lulus formasi PPPK Widyaiswara di BKPSDMD Kota Jambi," imbuhnya. 

Sejauh ini, pihaknya tidak memeriksa langsung yang bersangkutan namun hanya mentelaah berdasarkan dokumen yang dikumpulkan. 

Sebelumnya, Andika menyebut, Caleg yang lulus PPPK itu bisa saja diberhentikan. Hal itu karena terbukti sebagai calon anggota legislatif yang terdata.

"Walaupun sudah berhenti dari Parpol, tapi yang bersangkutan masih ada di DCT," katanya 

"Proses pemberhentian ini melalui tahap akhir melalui berita acara Pansel," ujarnya.

Namun, setelah diberhentikan apakah bisa diganti dengan peringkat yang berada di bawahnya, BKPSDMD harus bersurat ke BKN dahulu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan