Kasus Meninggal Santri Ponpes Raudhatul Mujawwindin, Penyidik Polda Telah Periksa 47 Orang Saksi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi terkait Kasus Santri AH (13) yang tewas dengan tak wajar di Pondok Raudhatul Mujawwindin Kabupaten Tebo, pada Selasa 14 November 2023 lalu.
Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan tewas di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, makam AH dilakukan pembongkaran makam (eksumasi) dan diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Hasil Autopsi Santri AH Tewas Akibat Benda Tumpul, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut dan tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab Korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media, pada 17 Maret 2024.
Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi di turunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi (pendampingan) terkait kasus tersebut.
"Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke polres Tebo, untuk melakukan Asistensi," katanya.
BACA JUGA:Santri Jadi Korban Bully di Ponpes Tawakal
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Perundangan Santri
Lanjut Mulia, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi. Penyidik Ditreskrimum dan Polres Tebo akan mengadakan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 47 orang saksi, terdiri dari 36 orang dari santri, 9 orang dari pengurus pondok pesantren, dan 2 orang dokter," lanjutnya. (*)