Kesetrum Listrik Desain Siapa? Kasus Kematian Santri AH Terungkap Pasca Diviralkan Hotman Paris
PONPES: Bangunan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo yang geger paska kasus pembunuhan salah satu santrinya, Airul Harahap oleh dua orang seniornya sendiri beberapa waktu lalu. FOTO: MUNASDI/JE --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Tebo, dipastikan tewas dibunuh oleh seniornya sendiri.
Kedua pelaku adalah AR (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Kedua pelaku saat ini masih duduk di kelas III MTS dan sudah diamankan di Polres Tebo.
Anggota tim kuasa hukum keluarga korban Airul, Rifki Septino mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka.
Setelah empat bulan sejak November 2023 lalu hingga sekarang terungkap.
‘‘Walaupun terungkapnya setelah satu minggu viral di media sosial kita tetap mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkap misteri kematian ananda Airul ini,’‘ katanya, Minggu (24/3).
BACA JUGA:Kemenag Diminta Cek, Ponpes Harus Punya Guru Psikologi
BACA JUGA:Waspada Banjir Saat Mudik Lebaran
Surat keterangan kematian korban.--
Namun demikian, kuasa hukum mempertanyakan apakah benar Airul Harahap (13) ini dianiaya setelah itu disetrum, atau dianiaya tanpa disetrum, atau setruman listrik ini hanya skenario belaka.
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya pada press release yang dilakukan oleh Polda Jambi, Sabtu (23/3) kemarin.
Lanjut Rifki, terkait dengan dua tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Tebo yang dikaitkan dengan peristiwa misteri kematian Airul Harahap (13), yang di dalam press release tersebut disampaikan bahwa Airul ini meninggal akibat perbuatan kedua orang tersangka ini dan ditambah dengan adanya setruman listrik.
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Meinggalnya Santri AH, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kerja Polda Jambi
BACA JUGA:Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Santri di Tebo