Berhasil Ungkap Kasus Meinggalnya Santri AH, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kerja Polda Jambi
Rifki Septino selaku kuasa hukum keluarga korban--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim kuasa hukum keluarga korban santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo yang meninggal karena dianiaya dua seniornya di lantai 3 asmara Pondok Pesantren mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkapkan kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka.
Diketahui, korban yakni Airul Harahap (13), sedangkan kedua tersangka yakni R (15) dan A (14) yang merupakan kakak kelas atau senior korban di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin.
Rifki Septino selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih banyak kepada Polda Jambi yang telah mengungkap misteri kematian Airul Harahap (13) setelah empat bulan sejak November 2023 lalu hingga sekarang terungkap.
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Trauma Aliran Listrik, Penyebab Kematian Santri AH Patah Batang Otak Tengkorak
BACA JUGA:Terkait Pemalsuan Surat Klinik Rimbo Medical, Kepolisian Akan Koordinasi dengan Ahli Pidana
"Walaupun terungkapnya setelah satu minggu viral di media sosial kita tetap mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkap misteri kematian ananda Airul ini," katanya, Minggu (24/3).
Sebelumnya, dalam press release yang digelar di Lantai 3 Gedung SPKT Mapolda Jambi, yang dihadiri Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Wadir Reskrimum, Kasat Reskrim, Kasubdit Jatanras, dan dokter yang mengautopsi jenazah korban.
Dalam release tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dalam mengungkapkan kasus ini pihaknya harus menghadapi anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik dari tersangka, saksi maupun korban.
"Dua orang anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Sabtu 23 Maret 2024.
Kata Andri, kasus ini bermula saat korban menagih uangnya yang berjumlah Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku, namun pelaku tidak senang dengan sikap korban yang menangih hutang tersebut.
BACA JUGA:Dua Tersangka Penganiayaan AH Santri Tebo Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Usai Aniaya Korban, Tersangka AR Sempat Ancam Saksi Tidak Menceritakan Kejadiannya
Lalu pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Tidak sampai disitu, kemudian beberapa hari berikutnya pelaku bersama rekannya merencanakan untuk memanggil dan mengajak korban naik ke lantai 3 Ponpes dan di sanalah nyawa korban direnggut oleh para pelaku.
"Kronologis kejadian pada hari Selasa 14 November 2023 lalu terjadi dugaan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, kita mendapatkan keterangan terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum, inisial (R) memegang korban dan tersangka berinisial (A) memukul kepala dan rusuk dengan menggunakan tangan, kemudian (R) memukul paha korban serta kembali memegang korban dari belakang," jelas Andri.
Setelah itu, jelas Andri, tersangka (A) kembali memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi setelah itu tersangka (A) membanting korban dan menginjak punggung, kepala serta tangan korban dengan berulang kali.
"Setelah itu, anak yang berkonflik dengan hukum (A) dan (R) mengangkat dan meletakkan korban di depan pintu masuk lantai atas.
BACA JUGA:Gara-gara Uang Rp10 Ribu, AH Dipukul Pakai Balok Kayu Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya
Ini kronologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui berjalan hampir 4 bulan kerena terjadinya itu tanggal 14 November 2023," ungkapnya.
Kemudian dalam mengungkap kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 orang saksi baik rekan korban, kakak kelas korban, adik kelas korban, pengurus ponpes dan dokter yang menangani korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu1 helai baju, 1 kain, 1 celana dalam, 1 peci, kawat sepanjang 100 cm, kawat 38 cm, kabel warna hitam 182 cm dan 1 buah kayu persegi (balok).
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo.
Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)