Kesetrum Listrik Desain Siapa? Kasus Kematian Santri AH Terungkap Pasca Diviralkan Hotman Paris

PONPES: Bangunan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo yang geger paska kasus pembunuhan salah satu santrinya, Airul Harahap oleh dua orang seniornya sendiri beberapa waktu lalu. FOTO: MUNASDI/JE --

Lanjut Yoga, selanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dengan Ahli Pidana agar bisa menentukan apakah perkara ini masuk ke ranah pidana ataupun kode etik.

‘‘Kita akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana dulu, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik,’‘ sebutnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami terkait adanya perbedaan keterangan dari dokter Klinik Rimbo Medical yang menyatakan korban terkena sengatan listrik dengan keterangan dokter RSUD dan dokter forensik yang menyatakan korban mengalami kekerasan atau penganiayaan.

Pihak Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical.

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Malapraktik RS Royal Prima Berlanjut, Peyidik Tunggu Rekomendasi Konsil Kedokteran

BACA JUGA:Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Manipulasi Data Penerima PPPK Kerinci

‘‘Ini berkaitan dengan keterangan dokter yang ada di klinik yang pertama kali memeriksa korban. Karena hasil pemeriksaan di Klinik Rimbo Medical berbeda dengan hasil memeriksa di RSUD dan hasil autopsi kita,’‘ ungkapnya. 

Dokter forensik ungkap hasil ekshumasi dan autopsi pada jenazah Airul Harahap (13), santri yang tewas dianiaya oleh dua orang seniornya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi, tidak ditemukan adanya luka kesetrum listrik. 

Hasil autopsi itu disampaikan oleh dr Erni Situmorang, yang melakukan autopsi pada jasad korban dengan melakukan ekhumasi pada 20 November 2023 atau pasca 7 hari dari korban meninggal dunia.

‘‘Penyebab kematian karena patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban,’‘ kata Erni, saat konferensi pers di Mapolda Jambi yang hadir secara virtual, Sabtu (23/3).

Lanjut Erni menerangkan, dari hasil atopsi ditemukan luka benda tumpul dari pukulan yang menyebabkan beberapa tulang patah di beberapa bagian tubuh korban.

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka memar di atas bagian mata kiri dan juga terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang patah dan ditemukan resapan darah di seluruh bagian lapang pandang.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Upgrade Stasiun Pandu PT Pelindo

BACA JUGA:Timsus Ditreskrim Polda Jambi Sita Ribuan Liter, 35 Tersangka Kasus Illegal Drilling

Kemudian, tulang tengkorak retak, tulang di atas telinga terdapata resapan darah, di dagu hingga semua gigi bagian bawah goyang semua, selanjutnya tulang bahu bagian kana dan kiri korban juga patah, Beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah. Terkahir, luka lecet di bagian jari tangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan