Tanjabbar Tetapkan Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 48 Ribhu dan Terendah Rp28 Ribu

Ketua Baznas Tanjabbar Ahmad Hadziq bersama Bupati Tanjabbar usai pelantikan beberapa waktu lalu--

KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO - besaran Zakat Fitra berdasarkan Kepurusan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kantor Kementrian Agama (Kemenang) Tanjabbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjabbar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjabbar NOMOR: 400 1676/KESRA/2024, NOMOR: B-69/Kk. 05.03/BΛ.03.2/03/2024, NOMOR: B.05/DP.K/MUI-TJB/III/2024 NOMOR: 31/BAZNAS-II/111/2024. Tentang penetapan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Tanjabbar 1445 H/2024 M.

Ketua Baznas Tanjabbar Ahamad Haziq mengatakan besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Tanjabbar sudah ditetapkan.

"Penentapan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama dengan instansi terkait. Rapat bersama MUI, Kemenag, Pemda (Diskoperindag) dan Baznas," katanya. 

Sebelum dilakukan penetapan besaran Zakar Fitra dilakukan survey harga beras dipasaran. Baru pihaknya menetapkan bersama instansi terkait. 

"Sebelumnya di lakukan survey harga beras di pasar. Pertimbangan harga tersebut jika di bayar dengan uang berdasarkan analisa harga sekarang sampai akhir Ramadhan yang di sampaikan oleh Kadiskoperindag," ungkapnya.

Maka dengan ini disampaikan bahwa untuk pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H/2024 M ditetapkan sebagai berikut: Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah menggunakan makanan Pokok (Beras) menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki (Wajib Zakat) adalah dengan ukuran 2,5 kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut: kualitas tertinggi sebesar Rp48.000, kualitas sedang sebesar Rp38.000, kualitas rendah sebesar Rp28.000.

Pembayaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) perjiwa perhari.  Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Amil.

Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Dapat menghubungi Nomor HP/WA. 082186153615). Kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dan penyalurannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan