Kemnaker Catat 1.187 Kasus Aduan Sementara di Posko THR

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang berbicara kepada wartawan di Kantor Kemnaker--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 4 April hingga pukul 15.00 WIB hingga 6 April 2024 terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker. 

"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Ahad, usai menghadiri acara pelepasan pemudik Mudik Ceria 2024. 

Ia menyampaikan pula dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan yang diadukan.

Masalah pembayaran THR yang diadukan itu, kata Haiyani meliputi THR yang tidak dibayangkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.

BACA JUGA:Disnakertrans Buka 14 Posko Pengaduan THR, Berikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum

BACA JUGA:CATAT! THR Tenaga Kerja Tak Boleh Dicicil, H-7 Sudah Harus Disalurkan

 Ia pun menyampaikan dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR itu, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker.

 Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.3

 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini. 

"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata dia.

 Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

BACA JUGA:Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR, Mendagri Sebut Bisa Gunakan Alokasi Dana Desa

BACA JUGA:Dialokasikan Rp30 Miliar, THR ASN Pemprov Jambi Dicairkan 10 Hari Sebelum Lebaran

 Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan