Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR, Mendagri Sebut Bisa Gunakan Alokasi Dana Desa

Mendagri Tito Karnavian--

JAMBIEKSPRES.CO-Kabar kurang baik dirasakan oleh tenaga honorer atau non PNS dan perangkat desa.

Mereka adalah kategori pegawai yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa perangkat desa dan pegawai Non ASN tidak akan menerima THR dari pemerintah.
Hal ini karena memang tidak terdapat aturan terkait pemberian THR untuk perangkat desa dan pegawai non ASN tersebut.
Untuk perangkat desa yang dimaksud adalah meliputi kepala desa, dan perangkat desa lainnya.
Berdasarkan hal itu, maka pemerintah melalui pemerintah daerah tidak menganggarkan THR bagi perangkat desa dalam masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk perangkat desa aturannya tidak, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah," ujar Tito.

BACA JUGA:Dialokasikan Rp 30 Miliar Untuk THR ASN Pemprov Jambi

BACA JUGA:THR Pensiunan ASN Disalurkan Mulai 22 Maret
Namun Tito mengatakan bahwa perangkat desa biasanya mendapatkan THR dengan menggunakan alokasi dana yang berasal dari dana desa. Namun hal ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat..
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya, kita prinsipnya ingin mensejahterakan tapi jangan memberatkan dana desa," beber Tito.
Begitu juga untuk para honorer atau pegawai non ASN. Non ASN atau honorer harus legowo karena tidak mendapatkan THR dari pemerintah, karena mereka tidak ada aturan yang mengatur pemberian THR kepada honorer. Kecuali honorer tersebut sudah lulus PPPK
Pada kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bilang, sebagaimana ketentuan berlaku, tenaga honorer tidak mendapatkan THR ataupun gaji ke-13.
"Kami sampaikan honorer tidak dapat (THR dan gaji ke-13)," ujar Anas.
Namun, ada pengecualian bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berhak atas THR tersebut.

BACA JUGA:SAH Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah

BACA JUGA:KASN Akan Minta Klarifikasi Sekda Merangin Fajarman Terkait Baleho
"Kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,"ujarnya.
Hanya saja, pemberian THR non ASN diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing masing. Sebab,beberapa daerah memberikan THR kepada tenaga honorer baik dalam bentuk uang ataupun sembako.
Adapun daftar penerima THR dan gaji ke-13 ASN sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, daftar penerima THR meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim Ad hoc.
Kemudian, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU, pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik.

BACA JUGA:HORE! Gak Perlu Macet-macetan Lagi, Mudik Gratis Lewat 6 Tol Baru yang Diresmikan Jokowi Ini

BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Handphone Curian Diringkus Polisi, Ini Modusnya
Serta pegawai non aparatur sipil negara pada perguruan tinggi negeri baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan. (*)

Tag
Share