Tidak Semua ASN Dapat WFH 16-17 April dan Wajib Ngantor, Ini Kriterianya
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB) --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah akan menerapkan work from home (WFH) maksimal 50 persen untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024, sebagai manajemen arus balik Lebaran.
Ada kriteria ASN yang tetap harus melakukan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO).
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," ujar Azwar Anas dalam keterangan tertulis Sabtu (13/4/2024).
BACA JUGA:ASYIK! Pemerintah Terapkan WFH dan WFO Bagi ASN pada 16-17 April 2024
BACA JUGA:Antisipasi Macet Arus Balik Jambi-Palembang, Polisi Tertibkan Pedagang Sepanjang Jalan Musi Banyuasin
Dikatakannya, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Dirinya mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," bebernya.
Dirinya menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.
Diantaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera ke Jawa, Ini Alternatifnya
"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," akunya. (*)