Seorang Nelayan di Tanjabbar Ditangkap karena Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan--

KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial SY, seorang nelayan di Kecamatan Tungkal Ilir, diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap NR, seorang remaja berusia 15 tahun.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, mengonfirmasi penangkapan terhadap SY pada Jumat malam (19/4/24) sekitar pukul 23.45 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada hari yang sama.
"Pelaku SY kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dia diduga telah melakukan persetubuhan dengan NR yang masih berusia 15 tahun," ungkap Kapolres pada Minggu (21/4).
Menurut cerita Kapolres, peristiwa persetubuhan terjadi pada Sabtu (30/3/24) sekitar pukul 20.30 WIB di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA:BEJAT! Remaja Putri Disetubuhi Ayah Kandung dan Pacar Sendiri

BACA JUGA:Tega!! Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Tirinya
AKBP Agung juga menjelaskan bahwa ibu kandung korban mengetahui tindakan persetubuhan terhadap anaknya pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ibu korban, MY, datang ke rumah saya untuk meminta solusi karena melihat perubahan perilaku NR, anaknya. MY mencurigai bahwa NR mungkin hamil," kata Kapolres.
Setelah ditanyai oleh MY, korban mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh SY sejak bulan Februari 2024 hingga terakhir pada Sabtu (30/3).
Lebih lanjut, AKBP Agung Basuki mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas polisi segera melakukan penangkapan terhadap SY.

BACA JUGA:Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

BACA JUGA:Kemendikbudristek Tegaskan Pelecehan Seksual Tidak Dapat Ditoleransi
"Laporan dari keluarga korban kami terima pada Jumat, 19 April 2024. Pada malam harinya, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat," tegas Kapolres. (*)

Tag
Share