KPU Optimistis Menang Dalam Sengketa Pileg yang Masih Bergulir di MK

Kuasa Hukum KPU RI Josua Victor (kanan) saat ditemui di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis untuk menang dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum KPU RI Josua Victor mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg tahun ini dan akan membantah dalil-dalil yang diajukan para pemohon dengan bukti-bukti yang ada.

“Kami pada prinsipnya termohon KPU RI telah menjalankan semua tahapan-tahapan, proses selama pemilu. Kami berkeyakinan apa yang merupakan keputusan dari KPU RI itu adalah putusan yang sudah benar, tepat, dan tugas kami adalah bagaimana mempertahankan keputusan tersebut,” kata Josua saat ditemui di MK RI, Jakarta.

Josua menuturkan bukti-bukti untuk menyanggah dalil pemohon akan disampaikan pada sidang sesi berikutnya. Dia menyebut kubu KPU RI sedang membahas bukti baru dan berbeda dengan yang sudah dibahas di tingkat pleno.

BACA JUGA:Tampung Panda Raksasa, Jadi Fasilitas Penelitian Kelas Dunia

BACA JUGA:Pria di Merangin Cabuli Anak Kandungnya

“Prinsipnya kami menanggapi apa yang merupakan keberatan dari para pemohon dalam perkara sengketa PHPU Pileg,” ujarnya.

MK pada Senin pagi mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar hingga 3 Mei 2024.

Pada tahun ini, MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.

Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yakni 26 perkara. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan