1 Tewas 1 Kritis, Penjaga Parkir di Tungkal Ulu Ditikam Orang Tak Dikenal
BARANG BUKTI : Petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam kedua korbannya tidak jauh dari lokasi kejadian--
KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pulang tewas dan satu kritis, Selasa (30/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua korban, Muahammad Edo (19) RT. 03 Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar yang meninggal dunia dan Hardi Al Akbar (24) RT. 06 Desa Pematang Tembesu Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar dalam kondisi kritis.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (30/4) sekitar pukul 18.30 WIB, saat Muhammad Edo yang ingin pergi menjaga parkiran di STU Desa Taman Raja, Kecelakaan Tungkal Ulu, Tanjabbar.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Penipuan Rekan Bisnis, Bacabup Kerinci Ditahan di Rutan Polresta Jambi
BACA JUGA:Buntut Kasus Kematian Santri Airul, Penyidik Telah Periksa IDI Tebo
Baru pada sekitar pukul 22.00 WIB korban Muhammad Edo dan Hardi Al Akbar memesan nasi di warung di sekitar STU Desa Taman Raja.
"Keduanya kemudian memakan nasi yang sudah di beli itu, dimakan di jalan arah masuk PT. STU yang memang sangat gelap dan tidak ada penerangan," katanya.
Kapolres menyebutkan korban yang baru beberapa lahapan makan, kemudian dua orang datang diduga pelaku menggunakan satu motor Jupiter Z berwarna biru langsung menikam korban Muhammad Edo di bagian perut bawah dengan menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA:April 2024, Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Meningkat
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan
"Korban Muhammad Edo yang posisi berjauhan dengan korban Hardi Al Akbar meminta tolong. Sepontan, Hardi Al Akbar yang ingin menolong korban itu lalu diserang oleh para pelaku. Akibat serangan itu, Hardi Al Akbar mengalami luka di kening sebelah kanan dan rusuk sebelah kiri," ujarnya.
Kedua pelaku yang menyerang korban itu kemudian kabur dan meninggalkan keduanya. Namun, keduanya meninggalkan jejak berupa senjata tajam yang digunakan untuk menikam keduanya itu tidak jauh dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:Kasus Penebangan Hutan, Iday Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 50 Tersangka dalam 21 Kasus Perjudian Konvensional