Pemeran Pria Dalam Video 'Enak Yank' Datang ke Polda Jambi, Kuasa Hukum: Mereka Suami Istri
Pemeran pria video syur 'Enak Yank' bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pemeran pria dalam video mesum berjudul 'Enak Yank' berinisial KN, mendatangi Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu (18/5) siang.
KN hadir di Polda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya sebagai korban atas viralnya video syur tersebut.
Abdurrahman Sayuti, kuasa hukum KN, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Jambi bertujuan untuk membuat laporan pengaduan terkait penyebaran video syur yang melibatkan kliennya.
BACA JUGA:KN dan Kuasa Hukum Duga Video Syur 'Enak Yank' Bocor Saat Ponsel Diservis
BACA JUGA:KN, Pemeran Video Syur 'Enak Yank' yang Viral Ajukan Laporan di Polda Jambi
"Kami membuat laporan, sebagai bentuk bahwa kami adalah korban dari viralnya video tersebut," ujar Abdurrahman.
Menurut Abdurrahman, handphone milik KN sempat diperbaiki di SID di Kota Jambi pada tanggal 20 April 2024.
Setelah selesai diperbaiki, handphone tersebut diambil kembali oleh kliennya.
Namun, perangkat itu kembali bermasalah dan dikembalikan untuk diperbaiki lagi pada tanggal 2 Mei 2024.
BACA JUGA:WASPADA! Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber, Penyebar Video 'Enak Yank' Bisa Dipidana
BACA JUGA:Video 'Enak Yank' Resahkan Warga, Polda Jambi Tingkatkan Patroli Cyber
Pihaknya menduga bahwa video tersebut diakses secara ilegal saat handphone tersebut berada di tempat perbaikan.
Lebih lanjut, Abdurrahman menambahkan bahwa KN dan pasangan dalam video tersebut telah menjadi suami istri sejak Januari 2023.
"Kami juga ingin mengklarifikasi, klien kami ini sudah suami istri. Jadi jangan ada keterangan atau pemberitaan yang simpang siur," jelasnya.
BACA JUGA:Pelajar di Merangin Sebarkan Video Porno Mantan Pacar
BACA JUGA:Viral Video 8 Remaja Putri Baku Hantam di Jalan
Abdurrahman menekankan bahwa pembuatan video tersebut merupakan hal yang wajar dalam konteks hubungan suami istri, dan yang tidak wajar adalah tindakan penyebaran video tersebut.
"Mereka suami istri, videonya itu wajar kalau dilakukan oleh suami istri dan yang tidak wajar itu yang menyebarkan. Kalau video itu dilakukan oleh suami istri, itu wajar," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa video tersebut dibuat pada bulan Agustus 2023 dan Januari 2024.