KN, Pemeran Video yang Viral 'Enak Yank' Ajukan Laporan di Polda Jambi
KN pemeran video syur yang viral melaporkan kasusnya bersama Kuasa Hukum ke Polda Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-KN, yang menjadi sorotan dalam video syur yang baru-baru ini viral, telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jambi pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, KN memilih diam saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Kuasa hukumnya, Abdurahman Sayuti, menyatakan bahwa mereka fokus pada pengajuan laporan untuk melindungi klien mereka.
“Kami melaporkan kasus ini untuk menegaskan bahwa klien kami adalah korban dari penyebaran video yang viral ini,” kata Abdurahman Sayuti.
Menurut Abdurahman, video syur yang menampilkan KN dan seorang wanita berinisial MAA kemungkinan telah diakses secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Video 'Enak Yank' Resahkan Warga, Polda Jambi Tingkatkan Patroli Cyber
BACA JUGA:WASPADA! Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber, Penyebar Video 'Enak Yank' Bisa Dipidana
Ia menyebut bahwa ponsel KN pernah diservis di sebuah tempat servis di daerah Nusa Indah, Kota Jambi, di mana sandi ponsel diminta untuk memudahkan proses perbaikan.
“Diduga video itu diambil saat ponsel diservis dan kemudian disebarkan,” ujarnya.
Abdurahman menjelaskan bahwa ponsel milik mantan Presiden Mahasiswa Unja tersebut pertama kali dibawa ke tempat servis pada 20 April 2024.
Ponsel sempat diperbaiki dan dibawa pulang oleh KN, tetapi kemudian mengalami masalah lagi dan dibawa kembali untuk diservis pada 2 Mei.
Video tersebut mulai viral pada 4 Mei, ketika ponsel KN masih berada di tempat servis.
BACA JUGA:Mia Aminati Sempat Berangan-angan Jadi Apoteker, Video Call Anak-anak Setiap Subuh
BACA JUGA:Pelajar di Merangin Sebarkan Video Porno Mantan Pacar
“Pada 4 Mei, KN mengetahui bahwa video pribadinya tersebar dari seorang saksi berinisial S. KN kemudian mendatangi tempat servis untuk menanyakan ponselnya dan meminta penjelasan. Pihak servis tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan terkait video yang tersebar,” jelasnya.
Kuasa hukum KN belum mengungkapkan siapa yang mereka laporkan dalam kasus ini, tetapi mengatakan bahwa proses penyelidikan akan mengungkap pelakunya.
Abdurahman juga mengklarifikasi bahwa KN dan MAA adalah pasangan suami istri, dan video tersebut adalah rekaman pribadi yang wajar bagi pasangan yang sudah menikah.
BACA JUGA:Viral Video 8 Remaja Putri Baku Hantam di Jalan
BACA JUGA:Viral! Diduga Oknum Kades Pamer Alat Vital saat Video Call Sex
Keduanya menikah pada Januari 2023, dan video tersebut dibuat pada Agustus dan Januari 2024.
“Video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi. Yang tidak wajar adalah penyebarannya,” tegasnya.
KN dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk melengkapi laporan mereka.
“Kami akan mengambil tindakan terhadap siapa saja yang mencoba memanfaatkan atau merugikan klien kami. Situasi ini tidak diinginkan oleh siapa pun,” tambah Abdurahman.
BACA JUGA:Setoran Hafalan Jadi Modus Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabbar Lalukan Pelecehan
BACA JUGA:Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru
KN tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai motif pembuatan video tersebut, tetapi kuasa hukumnya menegaskan bahwa video itu dibuat untuk penggunaan pribadi. (*)