KN dan Kuasa Hukum Duga Video Viral 'Enak Yank' Bocor Saat Ponsel Diservis

KN pemeran video syur yang viral melaporkan kasusnya bersama Kuasa Hukum ke Polda Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–KN, pemeran dalam video syur viral 'Enak Yank', membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Didampingi tim kuasa hukumnya, KN enggan memberikan komentar kepada awak media.
Abdurrahman Sayuti, kuasa hukum KN, menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mengadukan penyebaran ilegal video pribadi kliennya.

"Kami melaporkan ini untuk menunjukkan bahwa klien kami adalah korban dalam kasus penyebaran video ini," ujar Abdurrahman.
Abdurrahman menduga video syur KN dengan wanita berinisial MAA telah diakses secara ilegal saat ponsel KN diservis.

BACA JUGA:KN, Pemeran Video Syur 'Enak Yank' yang Viral Ajukan Laporan di Polda Jambi

BACA JUGA:WASPADA! Polda Jambi Akan Lakukan Patroli Cyber, Penyebar Video 'Enak Yank' Bisa Dipidana

"Ketika ponsel diservis di salah satu tempat servis di daerah Nusa Indah, Jambi, sandi ponsel diminta dengan alasan untuk mempermudah perbaikan. Diduga video tersebut diambil saat ponsel diservis dan kemudian disebarkan," jelasnya.
Menurut Abdurrahman, ponsel milik mantan Presma Unja tersebut pertama kali diservis pada 20 April 2024.

Setelah diperbaiki, ponsel tersebut kembali mengalami masalah dan diservis lagi pada 2 Mei 2024.

Video viral tersebut muncul pada 4 Mei, ketika ponsel KN masih berada di tempat servis.

BACA JUGA:Video 'Enak Yank' Resahkan Warga, Polda Jambi Tingkatkan Patroli Cyber

BACA JUGA:Pelajar di Merangin Sebarkan Video Porno Mantan Pacar
"Pada 4 Mei, KN mengetahui penyebaran video pribadinya dari seorang saksi berinisial S. KN kemudian mendatangi tempat servis dan menanyakan posisi ponsel serta meminta klarifikasi. Namun, pihak servis tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan terkait video yang menyebar," tambahnya.
Kuasa hukum KN belum mengungkap siapa yang dilaporkan dalam kasus ini, namun menegaskan bahwa penyelidikan akan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Abdurrahman juga menegaskan bahwa KN dan MAA adalah pasangan suami istri. Video syur tersebut merupakan rekaman pribadi yang wajar bagi pasangan yang sudah menikah.

BACA JUGA:Mia Aminati Sempat Berangan-angan Jadi Apoteker, Video Call Anak-anak Setiap Subuh

BACA JUGA:Viral Video 8 Remaja Putri Baku Hantam di Jalan

"KN dan MAA adalah suami istri. Video itu dibuat untuk konsumsi pribadi. Yang tidak wajar adalah penyebarannya," tegasnya.
Keduanya menikah pada Januari 2023, dan video tersebut dibuat pada Agustus 2023 dan Januari 2024.

Pihak KN juga menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk melengkapi laporan mereka.
"Kami akan mengambil tindakan terhadap siapa saja yang mencoba memanfaatkan atau merugikan klien kami. Kondisi ini tidak diinginkan oleh siapa pun," tambah Abdurrahman.

Tag
Share