Bawaslu Ingatkan Kerawanan saat Pemutakhiran Data Pemilih

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara 2024, di Minahasa Selatan.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki kerawanan.

Dia mengatakan seluruh pengawas pemilu telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih.

Beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi ungkap Herwyn diantaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir.

Lalu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS," papar Herwyn dalam Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara 2024, di Minahasa Selatan.

Sebagai bentuk pencegahan, Herwyn mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.

Dalam SE tersebut pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan anallisis data.

Dia menjelaskan data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS); pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

"Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS); pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," jelas Herwyn.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu juga meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir," pungkasnya. (*)

Tag
Share