Polisi Tangkap Pelaku Provokator Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Salah seorang tersangka provokator pengrusakan kantor Gubernur Jambi ditangkap polisi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ditreskrimum Polda Jambi kembali menunjukkan tajinya dalam menangani kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
Pada Senin, 24 Januari 2024, terjadi aksi demonstrasi yang melibatkan para sopir angkutan batubara bersama dengan KS Bara.
Dalam aksi tersebut, sejumlah fasilitas kantor gubernur menjadi sasaran perusakan.
BACA JUGA:34 Tongkang Batu Bara Diizinkan untuk Melanjutkan Perjalanan Setelah Tertahan di Tembesi
BACA JUGA:Tanggapi Insiden Tongkang Batu Bara Terbakar dan Kemarahan Warga, DPRD Temui Warga Tembesi
Setelah serangkaian penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang tersangka terkait peristiwa tersebut.
Tersangka tersebut dikenal dengan inisial H (33), yang beralamat di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Aparat kepolisian menilai H sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Kompol Muhammad Amin Nasution, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, menyampaikan kepada awak media di Media Center Polda Jambi bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada malam hari di Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Tindak Tegas Truk Batu Bara yang Langgar Jam Operasional
BACA JUGA:Walhi Sebut Sungai Bukan Jalur Angkutan Tambang Batu Bara
"Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi untuk pemeriksaan sebagai tersangka, H berhasil diamankan oleh petugas kami," ungkap Kompol Amin.
Proses penyelidikan terhadap H sedang berlangsung di Polda Jambi.
H akan dijerat dengan Pasal 170 Junto 160 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Menyusul penangkapan H, total ada empat tersangka yang berhasil diamankan terkait kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi tersebut.
BACA JUGA:Fender Jembatan Aur Duri 1 Ditabrak Tongkang Batu Bara, Kelayakan Angkutan Harus Dikaji
BACA JUGA:Jalur Sungai Belum Siap untuk Angkutan Batu Bara, Kapal Penabrak Fender Dilarang Berlayar
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. (*)