Pemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Dibawah Umur

DITANGKAP : Pelaku pencabulan terhadap 20 anak dengan modus main playstation gratis ditangkap Unit PPA Satreskrim Tebo--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - MN (36) Warga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo diduga  telah melakukan pencabulan terhadap 20 anak dibawah umur. Alhasil dirinya kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena ditangkap Unit PPA Satreskrim Tebo. 

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan beberapa orang tua korban ke Polres Tebo. Berdasarkan laporkan tersebut, Pihak Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur dengan modus mengajak para korban bermain play station secara gratis di rumahnya.

Lalu di rumahnya, para korban juga dipertontonkan video porno dari handphone pelaku.

“Korban ini sering berkumpul di rumah pelaku, karena pelaku ini memiliki usaha rental play station. Jadi modusnya, anak-anak ini diimingi bermain PS gratis di rumahnya,” ujar Kanit PPA Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan, Minggu (2/6) kemarin.

Dari keterangan pelaku juga diketahui bahwa aksi pelecehan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali.

Bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu dan rata-rata korban merupakan bocah laki-laki.

“Jadi korban yang berani melapor baru 5 orang dengan usia rata-rata diantara 12 hingga 13 tahun. Saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah ada korban yang lainnya,” jelas Addy.

Untuk memulihkan trauma para korban kata Addy, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan korban di Dinas Sosial Kabupaten Tebo atas tindak asusila yang dilakukan pelaku.

Dari tangan pelaku juga Diamankan sejumlah barang bukti berupa handphone pelaku dan play station yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan