Terkait PSU Dua TPS di Batanghari, Mahdan Desak Verifikasi DPT Lebih Teliti

Mahdan, salah satu tokoh masyarakat Batanghari yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih --

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri.

PSU ini khusus untuk Pemilihan DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Batanghari - Muaro Jambi.
Tokoh masyarakat Batanghari yang juga mantan Ketua DPRD Batanghari, M. Mahdan, mengomentari pelaksanaan PSU di kampung halamannya. Menurutnya, PSU tidak akan terjadi jika proses awal, terutama terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), dilakukan dengan benar.

BACA JUGA:PSU di Batanghari Bakal Sengit Karena Hanya Berselisih 60 Suara, PDIP Ancam Posisi PKS

BACA JUGA:KPU Jadwalkan PSU Dua TPS di Batanghari pada 29 Juni
“Ini yang perlu kita cermati, terutama soal Daftar Pemilih. Bagaimana bisa masyarakat mencoblos lebih dari satu kali kalau tidak terdaftar di dalam DPT? Artinya, ke depannya, verifikasi daftar pemilih ini perlu lebih teliti lagi,” ujar Mahdan, calon anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih dari PPP Dapil Batanghari-Muaro Jambi, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/6).
Mahdan juga menyatakan bahwa kejadian PSU ini merugikan masyarakat setempat.

"Ada masyarakat yang tersangkut masalah hukum imbas dari kejadian ini. Ini yang kita tidak mau terjadi lagi. Kasihan masyarakat kecil. Untuk itu, sebagai warga Batanghari, saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, apalagi dalam waktu dekat kita akan melaksanakan Pilkada,” pungkasnya.
Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim, mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

BACA JUGA:PSU Batanghari, KPU Tunggu Petunjuk Pusat

BACA JUGA:MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi, Lakukan PSU DPD Dapil Sumbar

“Berdasarkan keputusan KPU RI, semua diambil alih oleh KPU Kabupaten. Kita tidak merekrut PPK dan PPS, KPU hanya merekrut KPPS dan petugas ketertiban TPS,” ungkap Halim.
Halim menambahkan bahwa pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 29 Juni nanti.

Jumlah DPT di dua TPS tersebut adalah 527 orang, dengan rincian 261 orang di TPS 02 dan 266 orang di TPS 04, terdiri dari 269 laki-laki dan 258 perempuan.
Pemungutan Suara Ulang ini menjadi pertarungan antara dua partai besar, yakni PDIP dan PKS.

Selisih suara sangat tipis, dengan PKS unggul 56 suara dari PDIP. PDIP memperoleh total suara sebanyak 57.580, namun untuk memperoleh kursi kedua jika dibagi tiga, perolehan suara PDIP menjadi 19.193 suara.

BACA JUGA:12 TPS Gelar Pemilu Ulang, PSU Bisa Menentukan Jatah Kursi

BACA JUGA:Tujuh TPS di Jambi PSU, 4 di Kota Jambi dan 3 di Batanghari

Sementara PKS memperoleh 19.245 suara. Terdapat pengurangan empat suara untuk PDIP di TPS yang akan melaksanakan PSU, sehingga total selisih suara adalah 56 suara. (*}

Tag
Share