MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi, Lakukan PSU DPD Dapil Sumbar
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.Co- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
Mantan ketua DPD itu bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.
“Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” kata Irman, yang saat dihubungi sedang menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (11/6).
BACA JUGA:PDIP Berpotensi Geser Kursi PKS, Pasca MK Putuskan PSU di 2 TPS Kabupaten Batanghari
BACA JUGA:14 Surat Cinta 'Amicus Curiae' Untuk Mahkamah Konstitusi
Irman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya.
Menurutnya, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumbar dikabulkan MK.
“Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi,” ungkapnya.
Irman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab.
Sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Dusun Candi-Baru Pusat Jalo, Pemkab Bungo Siapkan Anggaran Rp11,90 M
BACA JUGA:Besok PPDB Jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jambi Dimulai, Catat Jadwal dan Syaratnya
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pileg DPD RI dapil Sumbar.