Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Makin Perkuat Posisi Pelapor

Suasana sidang mafia tanah yang di Pengadilan Negeri Muara Bungo --

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO – Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Husor Tamba di Kabupaten Bungo semakin mengungkap fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Kamis (20/06/2024), terungkap bahwa bukan hanya Andan Suhamdi yang menjadi korban pencaplokan tanah, tetapi juga Liliyana.
Liliyana, yang hadir sebagai saksi, menyampaikan bahwa tanah seluas satu hektar miliknya di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, berbatasan langsung dengan tanah Adnan Suhamdi.

BACA JUGA:Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur

BACA JUGA:Respons Cepat Laporan Kasus Mafia Tanah

Namun, ia baru menyadari pada tahun 2022 bahwa sekitar 2.000 meter tanahnya telah masuk ke dalam objek sengketa atas nama Husor Tamba.
“Tahun 2011, almarhum suami saya, Sulaiman, mengatakan bahwa tanah kami berbatasan dengan tanah Kadirun, yang kemudian dibeli oleh Bapak Adnan Suhamdi,” ungkap Liliyana di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa baru pada Juli 2022, melalui pesan WhatsApp dari Asui, kakak ipar Liliwaty (istri Husor Tamba), ia mengetahui bahwa tanahnya tercatat atas nama Husor Tamba.
Liliyana merasa terkejut dengan kabar tersebut, namun belum mengambil langkah hukum karena mempertimbangkan hubungan baik dengan Liliwaty.

“Kami sangat dekat sejak di Jambi, jadi saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya penyelesaian tersebut belum membuahkan hasil,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Liliyana juga menguraikan bahwa tanah tersebut dibeli almarhum suaminya dari Hj. Rohana melalui Zulkifli pada tahun 2010 dan selesai pada tahun 2011.
Hakim kemudian memeriksa Agus T., mantan Datuk Rio (Kades) Tanjung Menanti periode 2018-2023.

BACA JUGA:Sidang Mafia Tanah di Bungo, Terdakwa Serahkan Puluhan Juta ke Petugas BPN

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan 2 Honorer, BPN Bungo Jadi Saksi ke Persidangan

Agus T. menyatakan bahwa ia hanya mengetahui pengurusan sertifikat oleh Liliwaty sebagai sertifikat mandiri, bukan program PTSL.

“Liliwaty datang pada tahun 2021 untuk membuat sertifikat. Namun, kemudian saya heran karena sertifikat tersebut menjadi Prona,” ungkap Agus T.
Saksi lainnya, Liliwaty, istri terdakwa Husor Tamba, mengaku tidak mengetahui detail jual beli tanah antara Zulkifli dan suaminya.

Ia hanya menandatangani surat-surat yang sudah disiapkan oleh pengacara suaminya, Imanuel Purba.

“Saya hanya mengikuti perintah untuk tanda tangan,” kata Liliwaty.
Liliwaty menjelaskan bahwa tanah seluas 2,6 hektar tersebut dibeli dari Zulkifli pada tahun 2015 dengan harga Rp 150 juta yang dibayar secara cicilan hingga lunas pada tahun 2021.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi

Tag
Share