Pemeriksaan Saksi Berakhir, Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo Memasuki Jadwal Tuntutan

Suasana sidang mafia tanah yang menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Muara Bungo --

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES CO– Sidang pidana kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (09/07/2024) memasuki babak akhir.
Pada sidang terakhir ini, hakim memeriksa dua orang saksi, Anwar dan Nurlela, serta terdakwa Husor Tamba untuk dimintai keterangannya kembali.

Husor Tamba menjelaskan kepada majelis hakim tentang proses pembelian tanah yang menjadi objek sengketa serta pembuatan sertifikat yang diserahkan kepada pengacaranya saat itu, Imanuel Purba.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah, Ahli Sebut Semua yang Terlibat Harus Jadi Tersangka

BACA JUGA:Dua Oknum Honorer Mafia Tanah di Bungo Wajib Lapor
"Saya tidak tahu bagaimana cara pembuatan sertifikat, makanya saya percayakan kepada Imanuel Purba untuk pengurusan dengan biaya yang saya keluarkan sebesar Rp 53 juta," ujar Husor Tamba.
Husor Tamba mengaku bahwa masalah tanah tersebut mulai muncul pada tahun 2022.

Begitu mengetahui adanya masalah, ia sempat mendatangi pihak Adnan Suhamdy.

Menurut Husor Tamba, Imanuel Purba pernah menyarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ia menolak karena alasan biaya.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Masih Bebas

BACA JUGA:Tiga Tersangka Belum Ditahan, Polda Jambi Dituding Tak Adil dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bungo
"Kalau uang yang saya berikan kepada Imanuel sudah banyak untuk pengurusan sertifikat dan kasus ini. Karena saya tidak sanggup lagi, makanya saya putuskan dia tidak lagi sebagai pengacara," akunya.
Husor Tamba juga mengungkapkan bahwa saat diperiksa di Polda Jambi, Imanuel Purba meminta agar namanya tidak diseret dalam perkara tersebut.
"Karena dia tidak lagi jadi pengacara saya, maka Imanuel Purba meminta saya agar tidak membawa namanya sebagai pengurus sertifikat dalam perkara ini," jelasnya.

Terkait surat menyurat untuk persyaratan, Husor Tamba menyebutkan bahwa yang mengurus adalah Imanuel Purba. Namun, ia mengaku turut menandatangani beberapa surat yang dibuat.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Belum Ditahan, Polda Jambi Dituding Tak Adil dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bungo

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Mantan Datuk Rio Sebut Tandatangannya Dipalsukan

Setelah memeriksa terdakwa Husor Tamba, majelis hakim lanjut memeriksa dua saksi meringankan, yaitu Anwar dan Nurlela. Keduanya merupakan saksi terakhir yang diperiksa dalam kasus ini.

Nurlela menjelaskan asal usul tanah yang menjadi objek permasalahan, sementara Anwar menjelaskan tentang proses jual beli tanah. Anwar menyebutkan bahwa jual beli antara Zulkifli dan Husor Tamba terjadi pada 2015, di mana ia terlibat sebagai saksi dalam kwitansi pembayaran yang dimiliki Husor Tamba.

Namun, keterangan Anwar ini berbeda dengan fakta persidangan sebelumnya. Ia menyebutkan kwitansi tersebut ditandatanganinya usai melakukan pengukuran tanah bersama Imanuel dan Ievan Daules pada tahun 2020, bukan 2015 seperti yang disebutkan sebelumnya. Meskipun majelis hakim berulang kali menanyakan hal tersebut, Anwar tetap konsisten dengan keterangannya.

BACA JUGA:2024, Satgas Mafia Tanah Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus, Tujuh Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas, Tiga Kasus di Jambi

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 15 Juli 2024 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Tag
Share