Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah, Ahli Sebut Semua yang Terlibat Harus Jadi Tersangka

Suasana sidang mafia tanah yang menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Muara Bungo --

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO– Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo pada Senin (8/7/2024).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah DR. H. Ruslan Abdul Jani, SH, MH, CPM. CPA, seorang doktor hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

BACA JUGA:Dua Oknum Honorer Mafia Tanah di Bungo Wajib Lapor

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Mafia Tanah di BPN Bungo Belum di Tahan, Ini Alasan Polda Jambi

Dalam keterangannya, Ruslan menyebutkan bahwa pembuat sertifikat adalah pencetus ide, meskipun ia meminta orang lain untuk membuatnya.
"Sebagai pembeli, seharusnya tersangka tahu status tanah yang dibelinya. Status tanah bisa dicek bersih ke BPN. Intinya, pembeli harus pintar," ujar Ruslan.
Menurut Ruslan, jika tersangka tidak memiliki niat jahat, maka pengurusan sertifikat harus melewati proses yang benar atau bahkan ditolak jika ada yang tidak sesuai.
"Mestinya pengusul membantah cara yang tidak benar jika diusulkan oleh siapapun, termasuk oleh orang yang berwenang. Ketidaktahuan ini bukan berarti tidak melakukan kesalahan," jelasnya.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Masih Bebas

BACA JUGA:Tiga Tersangka Belum Ditahan, Polda Jambi Dituding Tak Adil dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bungo
Saat ditanya tentang pasal yang akan disangkakan, Ruslan menyebutkan Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pembuatan surat palsu dan ayat 2 tentang timbulnya kerugian akibat pemalsuan tersebut.
"Sementara untuk orang yang turut serta dalam perkara ini bisa dikenakan junto Pasal 55. Siapapun yang terlibat wajib diminta pertanggungjawabannya," tegas Ruslan.
Ruslan juga menyatakan bahwa pihak BPN Bungo harus mengetahui apakah tanah tersebut tumpang tindih atau tidak.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini wajib dijadikan tersangka, termasuk pengacara, pemilik akun, pembuat sertifikat, orang yang mempertemukan, penjual, dan pemalsu tanda tangan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Mantan Datuk Rio Sebut Tandatangannya Dipalsukan

BACA JUGA:2024, Satgas Mafia Tanah Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus, Tujuh Tersangka Ditangkap
"Jika ada perkara perdata yang berkaitan dengan kasus pidana ini, kasus pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah pidana selesai, baru bisa membantu penyelesaian perdatanya," jelas Ruslan.
Terkait tersangka lain yang belum ditahan dan dilimpahkan, Ruslan menyebutkan itu tidak menjadi masalah.

Namun, seharusnya semua tersangka ini ditahan dan dilimpahkan secara bersamaan.

BACA JUGA:86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas, Tiga Kasus di Jambi

BACA JUGA:Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Makin Perkuat Posisi Pelapor
"Untuk kasus ini mungkin ada pertimbangan lain dari penyidik. Mungkin masih ada berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik sehingga tersangka lain belum dilimpahkan," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan