Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Mantan Datuk Rio Sebut Tandatangannya Dipalsukan

Suasana sidang mafia tanah yang digelar di PN Muara Bungo dengan menghadirkan saksi mantan Rio--

MUARA BUNGO, JAMBIEKAPRES.CO - Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Bungo.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan, SH, ini beragenda mendengarkan keterangan saksi Abdul Karim atas terdakwa Husor Tamba.
Dalam persidangan, Abdul Karim, mantan Rio Dusun Tanjung Menanti periode 2011-2017, mengaku tidak pernah menandatangani surat jual beli ataupun sporadik milik terdakwa Husor Tamba.

BACA JUGA:2024, Satgas Mafia Tanah Jambi Berhasil Ungkap Empat Kasus, Tujuh Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:86 Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangani Satgas, Tiga Kasus di Jambi
"Saya tidak mengetahui bahwa Zulkifli memiliki tanah di Tanjung Menanti. Saya juga tidak tahu kalau ada jual beli tanah antara Zulkifli dengan pihak Husor Tamba," ujar Abdul Karim.
Meskipun tanda tangan dalam surat jual beli antara Zulkifli dengan Husor Tamba mirip dengan tanda tangannya, Abdul Karim membantah bahwa ia yang menandatangani surat tersebut.
"Tahun 2015 itu memang saya yang menjabat sebagai Rio Dusun Tanjung Menanti, tepatnya di lokasi objek yang bermasalah tersebut," sebut Abdul Karim.
Abdul Karim mengatakan ia pernah mendengar adanya perselisihan terkait tanah tersebut, tetapi menegaskan tidak pernah menandatangani surat tersebut.

BACA JUGA:Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan

BACA JUGA:Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Makin Perkuat Posisi Pelapor
"Selain tanda tangan palsu, nama saya dalam surat jual beli antara Zulkifli dengan Husor Tamba juga ditulis tidak lengkap, hanya ditulis Karim saja," lanjutnya.
Terkait tanah yang bermasalah tersebut, Abdul Karim menyebut tanah itu merupakan milik H. Kadirun. Namun, ia tidak tahu bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada Adnan Suhamdy.
"Selama menjabat sebagai Rio, saya juga tidak pernah bertemu dengan Husor Tamba ataupun istri Husor Tamba, Liliwati," lanjutnya.
Menurut Abdul Karim, surat jual beli biasanya dibuat oleh pihak desa, dan jika ada kesalahan dalam penulisan nama, maka surat tersebut akan dibuat ulang.
"Saya tegaskan bahwa surat jual beli antara Zulkifli dan Husor Tamba itu tidak pernah saya buat selama menjabat sebagai Rio," tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Mafia Tanah di Bungo, Terdakwa Serahkan Puluhan Juta ke Petugas BPN

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan 2 Honorer, BPN Bungo Jadi Saksi ke Persidangan
Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan akan kembali digelar minggu depan dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan