Sidang Mafia Tanah di Bungo, Terdakwa Serahkan Puluhan Juta ke Petugas BPN
Suasana sidang mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO - Sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo semakin mengungkap fakta baru.
Pada sidang Senin (10/6/2024), terdakwa Husor Tamba melalui mantan kuasa hukumnya, Imanuel Purba, mengaku menyerahkan uang puluhan juta kepada petugas BPN untuk pembuatan sertifikat tanah.
Pengakuan ini disampaikan Imanuel kepada majelis hakim yang diketuai Bayu Agung Kurniawan, SH, saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Saksi Akui di BPN Bungo Biasa Ganti Data Sertifikat
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan 2 Honorer, BPN Bungo Jadi Saksi ke Persidangan
Imanuel mengungkapkan bahwa ia diminta oleh terdakwa untuk mengurus sertifikat tanah dan menghubungi Meiranti, seorang pegawai BPN yang dikenalnya.
Imanuel menjelaskan bahwa untuk pengurusan surat jual beli dan sporadik, ia yang menulis, namun tanda tangan diperoleh oleh terdakwa Husor Tamba.
Imanuel juga menyatakan telah memberikan sekitar Rp 30 juta kepada Meiranti, yang dibayarkan secara tunai dan melalui transfer bank, dengan dirinya hanya mengambil Rp 4 juta sebagai jasanya.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi
BACA JUGA:Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo
Selain itu, Imanuel mengungkapkan bahwa tanah yang awalnya seluas 5,6 hektar ternyata hanya 2,6 hektar saat diukur karena batas-batas tidak jelas.
Sertifikat tanah yang diurusnya selesai dalam waktu satu tahun, namun kemudian diketahui bahwa sertifikat tersebut palsu.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/6/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi Ivan Daules yang berperan sebagai juru ukur. (*)