Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo
Ilustrasi sertifikat milik warga yang dikeluarkan BPN--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Proses hukum terhadap dua orang oknum honorer Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Bungo terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah masih terus berlanjut di Polda Jambi.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Benny Suhamdy (ABEN) pada 10 Juli 2023 dengan Laporan Polisi No LP/B/200/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI.
Dilaporkan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sudah jadi namun tidak diserahkan kepada masyarakat.
Iptu Suparno, Pembantun Unit (Panit) Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direskrimum Polda Jambi, menyatakan bahwa berkas dua oknum honorer BPN Muara Bungo masih dalam proses penyidikan.
Namun, ia tidak memberikan rincian apakah berkas tersebut sudah dalam tahap P-21 atau masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jadi Tersangka SPJ Fiktif, Kejari Ungkap Peran GM Hotel Golden Harvest Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Tebo, Ini Tiga Barang Bukti yang Diserahlan
Kendati begitu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan dari Penyidik Ditreskrimum. "Nanti saya kabari ya," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum honorer BPN Muara Bungo adalah dengan menghapus nama dalam sertifikat menggunakan bahan kimia dan menggantinya dengan nama lain.
Terungkap bahwa penghapusan nama dalam sertifikat dilakukan dengan menggunakan bahan kimia bayclin.
Dari hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Jambi, dua pegawai honorer BPN Muaro Bungo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah RYR dan ID, yang bertugas di bagian Pemetaan dan Jahit Buku Sertifikat BPN Muaro Bungo.
Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Desember 2023, berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk RYR dan Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk ID.
BACA JUGA:Update Kasus Seleksi PPPK Kerinci, Polisi Akan Periksa Panitia Seleksi Pusat
BACA JUGA:KPK Periksa Pembangun Kendaraan Klasik Kasus TPPU Eko Darmanto
Selain kedua pegawai honorer BPN Muara Bungo tersebut, Ditreskrimum Polda Jambi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HT dan ZK.
Namun, rincian lebih lanjut terkait keterlibatan kedua tersangka tersebut belum diungkap oleh pihak berwenang. (*)