Dua Oknum Honorer Mafia Tanah di Bungo Wajib Lapor

MAFIA TANAH : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus madia tanah di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bungo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -  Dua orang oknum honorer Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bungo belum ditahan dalam kasus mafia tanah yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah. Penahanan belum dilakukan karena polisi masih meneliti sejumlah bukti di laboratorium di Palembang. 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dalam kasus ini ada empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah, dua orang pihak swasta dan dua orang oknum honorer. “Dua orang tersangka sudah kita tahan, berkasnya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ada dua tersangka lainnya namun yang jadi pertanyaan kenapa belum ditahan, karena ada bukti yang kami lakukan penelitian,” kata Andri. 

Bukti-bukti yang sedang diteliti itu, pengecekan berkas di laboratorium yang berada di Kota Palembang. Berkas tersebut sudah dikirimkan guna untuk memperkirakan posisi dua tersangka ini. “Karena dua tersangka ini patut diduga membuat dan kami masih menunggu hasil dari laboratorium,” ujar Andri. 

Andri menyebut, dua tersangka honorer tersebut dikenakan wajib lapor meski belum dilakukan penahanan oleh polisi dan keduanya hadir. “Kedua ini hadir jadi tidak bebas, sambil kami memenuhi petunjuk dari Jaksa melengkapi berkas, kalau sudah lengkap kami akan lakukan upaya jemput,” tutup Andri. (*)

Tag
Share