Pemkot Jambi dan Keluarga Hermanto Capai Kesepakatan, Siswa SDN 212 Bisa Kembali ke Sekolah
Kuasa Hukum keluarga Hermanto dan pihak Pemkot Jambi usai pertemuan di Pengadilan Negeri Jambi kemarin--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Pemerintah Kota Jambi akhirnya membayar lahan SDN 212 Kota Jambi kepada keluarga Hermanto.
Pembayaran tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung, senilai Rp 1,78 miliar.
Kesepakatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat pagi (12/7/2024), langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Bahas Penyelesaian SDN 212, Akan Digelar Pertemuan di PN Hari Ini
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan SDN 212, Pemilik Minta Rp 100 Juta per Tumbuk dan Tidak Buka Pagar Sebelum Dibayar
Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA, melakukan pembayaran Rp 1,78 miliar, dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi usai mediasi di PN Jambi, Jumat pagi.
Selanjutnya, sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter persegi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang dititipkan di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," imbuhnya.
Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran.
BACA JUGA:SDN 212 Buka Posko PPDB di Pinggir Jalan, Berharap Masih Ada Siswa yang Mendaftar
BACA JUGA:Akhiri Polemik, Pemkot Tetap Berupaya Akan Bayar Lahan SDN 212 Kota Jambi
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak-anak sudah bisa sekolah di SDN 212," pungkasnya. (*)