Evaluasi Temuan Surat Suara Berlebih saat PSU DPD
Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen pada rapat pleno rekapitulasi PSU DPD di Padang--
PADANG, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat sedang melakukan evaluasi terhadap temuan surat suara berlebih selama penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPD RI di Kota Padang Panjang.
Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa KPU telah mengantisipasi kemungkinan seperti ini tidak hanya di Kota Padang Panjang tetapi juga di kabupaten dan kota lainnya di Ranah Minang.
"Sebelum dilaksanakan PSU pada 13 Juli 2024, KPU Sumbar telah memastikan bahwa setiap KPU kabupaten/kota menerima surat suara sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen," kata Surya di Padang.
Namun, terdapat kelebihan surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama di Kota Padang Panjang. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi KPU Sumbar dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
BACA JUGA:Anggaran MBG Tiap Daerah Berbeda
BACA JUGA:Anggota Kafilah MTQ Tebo Tewas Kecelakaan
"Evaluasi terhadap temuan surat suara berlebih ini akan menjadi fokus kami dalam menghadapi pilkada serentak," ujar Surya.
Selain itu, Surya juga menginformasikan bahwa KPU Sumbar saat ini tengah melakukan rekapitulasi hasil PSU untuk pemilihan calon anggota DPD RI periode 2024–2029. Proses rekapitulasi ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 768 mengenai pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung pada tanggal 19 hingga 20 Juli 2024.
"Dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, sudah ada sembilan kabupaten/kota yang menyelesaikan rekapitulasi," tambahnya.
PSU untuk calon anggota DPD RI di Sumbar dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 967/PY.01.1-SD/05/2024, yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PHPU.DPD-XXII/2024. Putusan tersebut memerintahkan KPU Provinsi Sumbar untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 45 hari sejak tanggal putusan.
Dengan demikian, KPU Sumbar terus memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil pemilihan. (ant)