JAMBI - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah melimpahkan Berkas perkara tersangka pencurian yang ditangkap warga di Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Rabu 3 Juli 2024 lalu ke Kejaksaan (tahap I). Tersangka, yakni bernama Andin alias Dedek yang berperan sebagai pelaku utama, dan satu pelaku lagi bernama Wendi yang berperan memberitahu Dedek untuk beraksi lokasi rencana pencurian.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham mengatakan, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) dan saat ini pihaknya sedang menunggu balasan Jaksa untuk melakukan tahap selanjutnya. “Perkara 363 inisial D sudah kami tahap I , saat ini kita masih menunggu balasan Jaksa untuk melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” katanya, Selasa(23/7) kemarin.
Sebelumnya, seorang pemuda yang sempat hampir di amuk warga masyarakat Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi beberapa waktu lalu, saat ini tengah ditahan di Mapolresta Jambi. Diketahui, tersangka yakni bernama Dedek yang berperan sebagai pelaku utama. Dan satu pelaku lagi yakni kerap kali melakukan pencurian hingga membuat masyarakat geram dan meminta pelaku untuk ditembak oleh petugas kepolisian.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham menjelaskan kejadian saat pelaku melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat itu, kata Ilham, pelaku masuk melalui pintu jendela sebelah kiri rumah korban dengan membuka paksa menggunakan dua buah obeng, dan setelahnya pelaku memanjat dan masuk ke dalam rumah korban.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku langsung ke ruang tengah dan mencari kunci sepeda motor korban di meja TV, kemudian pelaku menemukan di atas meja TV tersebut sebuah handphone dan handphone tersebut juga diambil oleh pelaku,” ujarnya.
Disampaikan Ilham, pelaku mengambil kunci yang terdapat di dalam tas kecil. Setelahnya pelaku keluar dari rumah korban melalui jendela dan langsung ke tempat parkir sepeda motor korban. “Ternyata kunci tersebut masuk ke sepeda motor korban merk Yamaha Lexi,” katanya.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut didorong ke luar dan pelaku langsung menghidupkan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya yang bernama Wendi.
Wendi diketahui merupakan mata-mata rumah korban di Kecamatan Jambi Selatan, ia berperan memberitahu Dedek untuk beraksi lokasi rencana pencurian. “Korban ini tetangga Wendi mereka sudah rencanakan. Tapi tahu-tahu Dedek beraksi sendiri dan Wendi mendapatkan uang Rp 500 ribu setelah motor curian dijual. Dijual dengan harga Rp 2 juta,” ungkapnya.
Ilham menerangkan, pelaku berhasil diamankan oleh warga Danau Sipin karena pelaku sempat melakukan pencurian sepeda motor milik Ketua RT Danau Sipin, lalu dibawa ke Polresta Jambi. “Tersangka ini diamankan oleh warga Danau Sipin, viral kemarin. Pelaku ini memang spesial mencuri bobol rumah masyarakat,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan, satu unit hwnpo Samsung dan unit sepeda motor korban Yamaha Lexi nomor polisi BH 5029 ZR warna Biru tahun 2018 dalam lidik dan DPO. “Dari hasil pengembangan pelaku masih menyimpan barang bukti lain berupa tiga unit handphone android,” jelasnya.
Pelaku disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (*)