JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam upaya menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam rilis yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa, FSGI menyoroti peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 sebagai momentum penting untuk mengajak pemerintah mengevaluasi implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2024, terdapat 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan yang telah ditangani oleh pihak kepolisian, dengan beberapa di antaranya termasuk dalam kategori berat.
Menurut data yang disampaikan, pelaku kekerasan terhadap anak mencakup kepala sekolah (13,33%), guru (20%), teman sebaya (53,33%), dan peserta didik senior (13,33%). Dari hasil analisis ini, lebih dari separuh kasus kekerasan terjadi antara sesama peserta didik.
Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek untuk memastikan implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.
FSGI juga mengajak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengadopsi kebijakan serupa guna menjaga keamanan dan kesejahteraan anak di sekolah-sekolah di bawah naungannya.
Selain itu, FSGI menyoroti pentingnya pelatihan bagi Tim PPK (Pencegahan Penanganan Kekerasan) di setiap sekolah, agar mereka memahami dengan baik Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Banyak sekolah yang masih mengalami kesulitan dalam menerapkan juknis ini, sehingga mempengaruhi efektivitas penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
FSGI menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak di satuan pendidikan.
Upaya ini tidak hanya melibatkan kebijakan yang jelas dan implementasi yang konsisten, tetapi juga kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh komunitas pendidikan dan masyarakat secara luas. (*)