Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 2 tahun 2022
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menyampaikan pengantar Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 2 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi; dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Jambi 2025-2045. Hal itu disampaikannya pada rapat paripurna di Gedung DPRD kota Jambi yang digelar pada Selasa (23/7/2024).
Sri mengatakan, berkaitan dengan Ranperda Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang akan meningkatkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi dan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan Pengantara Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022.--
Bank Pembangunan Daerah Jambi merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten / Kota di Provinsi Jambi, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) berupa dividen, termasuk bagi Pemerintah Daerah Kota Jambi.
Selanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan investasi melalui penyertaan modal yang juga memberikan kontribusi sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Pasal 8 menyebutkan bahwa, Bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih saat Paripurna.--
BACA JUGA:XL Axiata Peduli Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Bupati Bungo Canangkan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024
"Dapat kami sampaikan bahwa, kondisi modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp65 Miliar dari kewajiban yang sebesar Rp114 Miliar, sehingga terdapat kekurangan setor sebesar Rp49 Miliar," katanya.
Manfaat yang didapatkan dari penyertaan modal tersebut kata Sri, berupa dividen yang masuk dalam komponen PAD setiap tahunnya.
Untuk APBD Tahun 2022 sampai 2024, dividen yang didapatkan berkisar Rp10,5 Miliar lebih sampai dengan Rp10,6 Miliar lebih, sedangkan dalam Rancangan APBD 2025 kita mendapatkan dividen sebesar Rp11,2 Miliar lebih.
Paripurna di DPRD Kota Jambi.--
Selanjutnya, Sri juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Jambi yang telah mengagendakan rapat paripurna Penetapan Ranperda diluar Propemperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, hal ini merupakan langkah percepatan dalam tahapan Pembahasan Ranperda RPJPD Kota Jambi Tahun 2025-2045.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap lima tahunnya.