Masyarakat Harus Bijak dalam Menyebar Informasi di Medsos

Kamis 25 Jul 2024 - 10:46 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi di media sosial sebelum kebenarannya terverifikasi.
Trubus menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pencemaran nama baik dan dapat dikenai hukum jika terbukti sebagai berita bohong sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Janji Sewa Dua Hari, David Malah Jual Motor Korban di Medsos

BACA JUGA:Klarifikasi Isu di Medsos Soal Penghapusan Pertalite, Pertamina: Jangan Khawatir Pertalite Tetap Disalurkan
Mengomentari temuan jentik hitam dalam salah satu air minum dalam kemasan (AMDK), Trubus menyarankan agar masyarakat melakukan verifikasi dengan perusahaan terkait sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut di media sosial.
Menurutnya, lebih baik meminta klarifikasi dari perusahaan atau pemerintah terkait untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap produk yang terkait.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau berpotensi sebagai hoaks.
"Hasil investigasi akan menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Jika ditemukan bukti kesengajaan, pelanggaran hukum dapat berat," ungkap Trubus sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.

BACA JUGA:Posting Kasus Santri Jambi Meninggal dan Minta Polda Usut Kasusnya, Medsos Hotmanparisl Diserbu Netizen

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Penjambret Wanita di Kerinci Diringkus Polisi
Trubus juga mengingatkan bahwa langkah-langkah ini dapat mengurangi persaingan usaha yang tidak sehat dari pihak-pihak kompetitor yang berupaya mencemarkan nama baik perusahaan.
Dia juga menyoroti hak dan kewajiban konsumen dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal barang dan jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang diharapkan.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan video yang menunjukkan jentik hitam dalam air galon merek Aqua oleh pengguna TikTok @mr.lucky.luck.

BACA JUGA:Tidak Mudah Terprovokasi, Pj Walikota Ingatkan Pelajar Soal Etika Bermedsos

BACA JUGA:Viral di Medsos Foto Beberapa Pelaku Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, Tuai Kecaman Netizen

Manajemen perusahaan yang diminta konfirmasi lebih lanjut tidak memberikan tanggapan terhadap temuan ini. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai