SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Tahapan pertama verifikasi faktual terhadap Pencalonan Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sungai Penuh.
Tahapan kedua akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.
Namun, proses verifikasi faktual ini menuai sorotan dari masyarakat Sungai Penuh karena dinilai kurang sosialisasi dan terkesan tertutup.
BACA JUGA:KPU Paparkan Peta Jalan Divisi Datin
BACA JUGA:Coklit Berkakhir, KPU Lakukan Singkronisasi Data Pemilih
Banyak warga mengaku tidak mengetahui adanya verifikasi faktual terhadap bakal calon perseorangan, seperti Pusri Amry dan Mulyadi Yacoub, yang dilakukan oleh jajaran KPU di tingkat desa.
"Saya memberikan dukungan ke Pak Pusri, tapi saya tidak tahu ada pelaksanaan verifikasi faktual, jadi saat verifikasi berlangsung saya sedang keluar daerah," ungkap seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.
Senada dengan itu, Dendi, warga Sungai Penuh lainnya, juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat tidak mengetahui adanya tahapan verifikasi faktual dari KPU Kota Sungai Penuh.
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini terkesan tertutup, banyak masyarakat yang tidak ada di rumah saat verifikasi berlangsung. KPU terkesan ingin menjegal Balon Pusri Amry dan Mulyadi Yacoub," ujarnya.
BACA JUGA:Targetkan Partisipasi Pemilih, KPU Bungo Ajak Peran Aktif Media
BACA JUGA:Stiker Tak Ditempel Tapi Diberikan, Komisioner KPU Pantau Coklit Suku Anak Dalam
Menurut Dendi, KPU Sungai Penuh harus lebih intensif dalam melakukan verifikasi faktual ke tingkat desa agar masyarakat mengetahui adanya pelaksanaan verifikasi tersebut.
"KPU harus netral dan tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu calon," harapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Sungai Penuh, Eis, yang juga Divisi Teknis, saat dikonfirmasi terkait tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual tahap pertama telah selesai dilaksanakan.
"Verifikasi tahap pertama sudah selesai. Verifikasi faktual tahap kedua akan dimulai dari tanggal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024, dengan penetapan memenuhi syarat pada tanggal 19 Agustus. Kekurangan syaratnya adalah 2.211," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Siap Adaptasi Aturan Pemilu yang Sering Berubah
BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres PTDH Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Eis juga menambahkan bahwa dalam proses verifikasi faktual tahap pertama, banyak petugas PPS tidak menemukan warga di rumah.
"Banyak yang ke ladang saat verifikasi faktual berlangsung," sebutnya.
Menanggapi kurangnya sosialisasi verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Kota Sungai Penuh, Eis membantahnya.
"Sosialisasi sudah kami lakukan, seperti mengundang tokoh masyarakat dan pihak lain, serta memasang informasi tahapan di kantor," pungkasnya. (*)