2 Calon Perseorangan Ikut Bertarung, Madel-Nor Muhammad di Sarolangun, Pusri-Mulyadi di Sungai Penuh
Pasangan Perorangan Madel Muhammad Nur menerima surat dari KPU untuk maju di Pilkada Sarolangun--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Dua bakal calon perseorangan sudah memastikan tiket dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keduanya adalah pasangan Muhammad Madel-Nor Muhammad yang maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Sarolangun dan Pusri Amsy-Mulyadi Yacoub yang maju di Pemilihan Walikota Kota Sungai Penuh.
Pasangan Muhammad Madel-Nor Muhammad mengantongi 20.980 dukungan dan pasangan Pusri Amsy-Mulyadi Yacoub mengantongi 7.411 dukungan.
Jumlah ini sudah melebihi syarat minimal dukungan untuk maju dan secara resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (19/8) kemarin.
BACA JUGA:Kok Bisa, KTP Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Calon Perorangan
BACA JUGA:Dukungan TMS, Pardomuan Siregar Gagal Nyalon Jalur Perorangan
Lolosnya Muhammad Madel- Nor Muhammad merubah konstelasi politik karena ada empat pasangan calon yang bertarung, tiga dari jalur partai politik dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan.
Dari jalur partai politik yakni pasangan Hurmin-Geri Trisatwika, Hilallatil Badri-Aang Purnama, Tantowi Jauhari-Harris AB dan dari jalur perseorangan pasangan Muhammad Madel- Nor Muhammad.
Begitu juga dengan Kota Sungai Penuh yang diramaikan lima pasangan calon, empat dari jalur partai politik dan satu dari jalur perseorangan.
Dari jalur partai politik ada pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria, Fikar Azami-Asma Ismail, Alvia Santoni-Lendra Wijaya, Alfin Bakar-Azhar Hamzah dan dari jalur perseorangan pasangan Pusri Amsy-Mulyadi Yacoub.
BACA JUGA:Ditolak KPU, Calon Perseorangan Madel-Agus Ngadu Ke Bawaslu Sarolangun
BACA JUGA:Madel Kambli Turun Gelanggang, Siap Bertarung Lagi di Pilbup Sarolangun
Muslim Hamzah, Sekretaris tim pemenangan M. Madel-Nor Muhammad Agus mengatakan bahwa KPU telah selesai melaksanakan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kedua yang dilakukan ditingkat PPK.