SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, dengan barang bukti yang signifikan.
Lokasi pertama di Desa Punai Merindu, Kabupaten Kerinci, polisi menyita 6 paket sabu beserta alat hisap. Di lokasi kedua, ditemukan 2,8 gram sabu dan timbangan digital.
BACA JUGA:Selama Juli 2024, Polda Jambi Ungkap Kasus Cybercrime, Narkoba dan TPPO
BACA JUGA:Sajikan Kopi Berkelas, Terobasan Baru Bagi Para Pemakai Narkoba
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah CP (42), RI (28), dan BN (29), seorang pegawai honorer Sat Pol PP Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, didampingi Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Pauh dan Tamiai.
BACA JUGA:Bandar Narkoba di Lorong Jahit Diselidiki Polisi
BACA JUGA:BNK Bungo Melantik Pengurus KIPAN untuk Perangi Narkoba
"Setelah menerima informasi, Satresnarkoba Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. BN ditangkap di rumahnya di Desa Punai Merindu, sementara CP dan RI ditangkap di daerah Tamiai Batang Merangin dalam mobil Ayla," kata Kapolres dalam konferensi pers.(*)