Menkeu Bakal Investigasi Pemicu Melemahnya PMI Manufaktur RI

Sabtu 03 Aug 2024 - 12:46 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan melakukan investigasi faktor pemicu melemahnya Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia.

 Berdasarkan data S&P Global, PMI manufaktur Indonesia pada Juli 2024 terkontraksi 1,4 poin secara bulanan (month-to-month/mtm) menjadi 49,3 dari 50,9 pada Juni.

“Kami akan melakukan investigasi pada sisi permintaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.

Dia menyebut permintaan produk manufaktur dalam negeri menunjukkan tren penurunan, terutama barang konsumsi.

BACA JUGA:PO Harus Masuk Terminal

BACA JUGA:Istana Garuda

Menurunnya permintaan itu bisa disebabkan oleh tren pelemahan secara musiman atau adanya kompetisi dengan produk-produk impor.

Secara umum, tren ekspor di berbagai negara juga mengalami pelemahan.

Namun, Menkeu optimistis ekspor Indonesia masih memiliki harapan.

“Masih ada harapan terhadap India dari barang bukan manufaktur. Manufaktur itu diukur dari barang seperti tekstil alas kaki, sehingga tidak mencerminkan banyak manufaktur di Indonesia. Misalnya, hilirisasi dan minyak kelapa sawit (CPO) masih belum terhitung,” jelas dia.

Harapan lainnya datang dari sisi indeks kepercayaan bisnis.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kepercayaan dunia bisnis pada Juli mengalami level tertinggi sejak Februari, artinya terdapat suatu optimisme yang masih bisa dieksplorasi.

“Bahwa volume penjualan mereka produksinya akan meningkat seiring dengan kondisi pasar yang tahun depan menguat. Itu memberikan harapan, sehingga kita harap koreksi PMI ini sifatnya sementara,” tuturnya.

Menkeu memastikan akan mengambil langkah korektif untuk mendongkrak kembali PMI manufaktur Indonesia.

Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendorong sektor manufaktur menjadi salah satu prioritas guna meningkatkan daya tahan eksternal, misalnya dengan memberikan insentif perpajakan.

Kategori :