Jalan Provinsi di Sungai Penuh Diaspal, Wawako Antos: Terima Kasih Pak Gubernur Haris

Sabtu 03 Aug 2024 - 14:59 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Muhammad Akta

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO– Dinas PUPR Provinsi Jambi terus melaksanakan pembangunan infrastruktur secara merata di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Salah satu proyek terbaru adalah pengaspalan jalan di Jalan Depati Parbo, yang meliputi beberapa titik di Kota Sungai Penuh, termasuk di depan Puskesmas Kumun dan di gapura perbatasan kota-Kabupaten Kerinci di Kecamatan Kumun Debai.
Saat tinjauan di lapangan, perbaikan jalan ini mendapat respons positif dari warga Kota Sungai Penuh dan para pengguna jalan.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Kapolres Kerinci Larang Warga Bakar Lahan

BACA JUGA:Waspada Longsor, Beberapa Titik di Kerinci Butuh Penanganan Segera

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Pak Gubernur Jambi Al Haris dan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Sebelumnya, jalan ini penuh lubang, tetapi sekarang sudah mulus, dan kami merasa lebih nyaman saat berkendara," ujar Sondang, seorang pengguna jalan, Sabtu (3/8/2024).
Wakil Walikota Sungai Penuh, Antos, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya kepada Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, yang melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi telah melakukan rehabilitasi jalan provinsi di Jalan Depati Parbo.
"Terima kasih kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi atas rehabilitasi jalan provinsi di Jalan Depati Parbo," ujar Wawako Antos.
BACA JUGA:Kerinci Potensi Wisata Kelas Internasional, Pemkot Jambi Jalin Kerjasama Dengan Kerinci

BACA JUGA:78 Koperasi di Kabupaten Kerinci Tidak Aktif, Butuh Pembinaan untuk Kembali Beroperasi
Dengan selesainya rehabilitasi ini, pengendara kini tidak perlu khawatir lagi melintasi Jalan Depati Parbo yang sebelumnya rusak dan berlubang. Jalan tersebut sekarang sudah mulus.
"Kami mengimbau para pengendara untuk tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan yang baru diaspal ini," kata Antos menambahkan. (*)

Kategori :