Selain kedua tempat itu, tim yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, DPMPTSP, TNI-Polri dan lainnya ini, juga memasang stiker peringatan di tempat lainnya.
Seperti tempat makan Takasimura, di kawasan Sipin Kota Jambi. Kemudian VIP Reflexology di kawasan Beringin Pasar, Steak on You di kawasan Sungai Putri dan beberapa tempat lainnya.
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.
“Namun surat itu tak di gubris oleh manajemen pelaku usaha penunggak. Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian," jelas Nico.
Dengan menempel stiker peringatan ini sebut Nico, setidaknya dapat memberikan dampak sosial akibat tunggakan pajak oleh pelaku usaha.
Meski begitu, tempat-tempat yang telah ditempel stiker peringatan tersebut tetap dapat menjalankan usaha seperti biasanya.
“Tetap bisa. Sementara untuk tenggat waktu pelunasan tunggakan nanti tim akan berdiskusi lagi. Termasuk tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (*)