Desak Penunggak Pajak Selesaikan Kewajiban
JAMBI, JAMBIKSPRES.CO – Tim optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi mulai bekerja, mereka turun ke sejumlah wajib pajak yang meninggal, Senin (5/8/2024).
Sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak, akhirnya ditempel stiker peringatan, diantaranya PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Abadi Suite Hotel & Tower Jambi. Kedua wajib pajak ini, sudah berkali-kali diperingati soal tunggakan pajak.
Namun faktanya, hingga tahun 2024 berjalan, mereka tak kunjung membayarkan kewajiban mereka.
Seperti PT EBN, yang memiliki tunggakan pajak parkir senilai Rp1,5 miliar, sementara PBB mereka, menunggak hingga lebih dari Rp5 miliar. Angka ini belum terhitung tahun 2024 yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Ahmadi-Ferry Resmi Diusung PDIP untuk Pilwako Sungaipenuh
Dalam proses pemasangan spanduk peringatan di PT EBN tersebut, sempat mendapatkan penolakan dari salah satu staf PT EBN.
“Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar," kata staf PT EBN, Irza, yang mengaku dari bagian legal hukum.
Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu dipasang.
"Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat. Saya juga tidak bisa mengambil kebijakan," katanya.
Namun permintaan tersebut tidak kabulkan oleh tim optimalisasi pajak. Spanduk berukuran lebar tetap dipasang.
Sementara untuk Abadi Suite Hotel & Tower Jambi, ada beberapa tunggakan pajak, yakni pajak restoran senilai Rp500 juta, pajak hotel mencapai Rp2,4 miliar lebih dan PBB yang masih dihitung tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi.
Bahkan, pengurus Abadi Suite Hotel & Tower Jambi sempat meminta agar tim tidak memasang stiker di pintu masuk hotel.
“Mohon pak, kalau bisa jangan di pintu masuk, karena nanti dilihat tamu,” kata pengurus hotel.