"Jadi pengajuan gaji ASN pada 1 Januari dan 1 Juli, karena mereka masuk pada bulan Mei maka pembayarannya pada 1 Agustus," ucap Umar.
Umar merincikan, pada 1 Agustus akan dibayarkan gaji untuk bulan Agustus. Selanjutnya pada tanggal 2 hingga 9 Agustus akan dikejar pembayaran rapel (gabungan) Mei, Juni dan Juli.
"Artinya dalam bulan Agustus gaji PPPK terhitung bulan Mei, Juni, Juli kita bayar semua. Hal ini karena persoalan penganggaran yang seperti itu aturannya," tegasnya.
Disinggung terkait anggapan administrasi yang lamban, Umar menyebut bukan karena itu. Namun lebih karena administrasi PPPK ada yang belum lengkap.
"Maka penyerahan SK dikejar bulan Mei 2024, itu pun dikejar pak Kaban BKD sampai menginap di BKN Regional VII Palembang dikejar agar dipercepat, karena ada persyaratan yang belum dilengkapi saat itu," ungkap Umar.
Umar menegaskan tak ada niat Disdik menahan gaji PPPK karena merupakan hak ASN tersebut, dan juga kewajiban Pemprov. "Namun diantara hak dan kewajiban itu ada regulasi yang harus kita ikuti," ucapnya.
Disamping itu, Umar menyatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga PPPK angkatan tahun 2023 yang sampai saat ini belum menerima gaji.
"Kami terus mengkomunikasikan dengan pihak sekolah, terkait kebutuhan kelengkapan dokumen, guna percepatan penyaluran gaji pppk tersebut," sampai Umar.
Sebelumnya, sejak diserahkan Surat Keputusan (SK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Pemprov Jambi hingga akhir Juni 2024 belum terima gaji.
Akibatnya PPPK penerimaan 2023 itu mengaku mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk diketahui total 1.860 PPPK Pemprov Jambi tahun 2023 menerima SK dari Gubernur Jambi pada 7 Mei 2024 lalu. Dan jumlah formasi guru sebanyak 1.685 orang. (*)