Dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan itu pada rentang antara 3 persen dan 6,5 persen. Akan tetapi, saat ini mencapai 6,5—10 persen.
Lalu berikut juga untuk calon dari partai politik makin berat persyaratan koalisi pencalonannya. Harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu DPRD terakhir.
Sebelumnya, syarat pencalonan itu hanya 15 persen kursi atau 15 persen suara sah pemilu DPRD.
Selain itu, lanjut dia, calon tunggal meningkat karena adanya hegemoni kekuatan petahana.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih
"Jadi, petahana yang sangat kuat, lalu juga didorong oleh mesin politik yang dimiliki membuat kemudian kecenderungan calon tunggal meningkat karena lebih dari 80 persen calon tunggal. Dari 53 calon tunggal sejak 2015 sampai 2020 itu adalah petahana," pungkasnya. (gwb)