Tren Calon Tunggal Meningkat, Parpol Orientasinya Menang

Senin 05 Aug 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan itu pada rentang antara 3 persen dan 6,5 persen. Akan tetapi, saat ini mencapai 6,5—10 persen.

Lalu berikut juga untuk calon dari partai politik makin berat persyaratan koalisi pencalonannya. Harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu DPRD terakhir.

Sebelumnya, syarat pencalonan itu hanya 15 persen kursi atau 15 persen suara sah pemilu DPRD.

Selain itu, lanjut dia, calon tunggal meningkat karena adanya hegemoni kekuatan petahana.

BACA JUGA:Khawatir Data Pemilih Tak Valid Karena Bawaslu Tak Miliki Akses Data, KPU Sebut Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih

"Jadi, petahana yang sangat kuat, lalu juga didorong oleh mesin politik yang dimiliki membuat kemudian kecenderungan calon tunggal meningkat karena lebih dari 80 persen calon tunggal. Dari 53 calon tunggal sejak 2015 sampai 2020 itu adalah petahana," pungkasnya. (gwb)

Kategori :

Terkini

Jumat 29 Nov 2024 - 21:22 WIB

Kalah Cantik

Jumat 29 Nov 2024 - 21:16 WIB

Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara

Jumat 29 Nov 2024 - 21:14 WIB

Ketua APJII Dorong Lakukan Investigasi