MAKASSAR, JAMBIEKSPRES.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha untuk 14 bank di Indonesia secara bertahap pada tahun 2014 akibat kolapsnya bank-bank tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan dalam keterangan pers di Makassar bahwa seluruh bank yang dicabut izinnya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Pada tahun 2014, 14 BPR mengalami kolaps dan izin usahanya dicabut. Ini adalah peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu, di mana hanya ada empat bank yang kolaps pada 2023," jelas Dian sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
BACA JUGA:FANTASTIS! OJK Laporkan Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp39 Triliun
BACA JUGA:OJK Sebut Kredit Perbankan Tumbuh 12,36 Persen
Secara rata-rata, Indonesia mengalami antara tujuh hingga delapan bank yang bangkrut setiap tahunnya.
Sejak 2005, total bank yang bangkrut mencapai 136. Namun, dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah BPR, dengan satu-satunya bank umum yang bangkrut adalah PT Bank IFI.
Dalam rapat bulanan Dewan Komisioner OJK, juga dilaporkan beberapa sanksi administratif di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama 2024.
Pada Juli 2024, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp475.000.000 kepada dua Manajer Investasi dan satu Emiten.
BACA JUGA:OJK Temukan 1.151 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel
BACA JUGA:OJK Tegaskan Optimalisasi Penggunaan Teknologi Generatif AI
Sepanjang 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 83 pihak di Pasar Modal, termasuk denda total sebesar Rp57.175.000.
Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin individu, dan lima peringatan tertulis.
OJK juga memberlakukan denda administratif sebesar Rp49.809.990.000 untuk keterlambatan kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Pasar Modal, OJK Edukasi Perempuan di Jambi
BACA JUGA:OJK Perketat Pengawasan Rekening Bank Terindikasi Judi Daring
Terdapat 66 peringatan tertulis terkait keterlambatan penyampaian laporan dan dua peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya. (*)
Berikut adalah daftar 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut oleh OJK pada tahun 2014:
- BPR Sejahtera - Jakarta
- BPR Mitra Sejahtera - Bogor
- BPR Nusantara - Bandung
- BPR Karya Abadi - Surabaya
- BPR Maju Jaya - Semarang
- BPR Cinta Rakyat - Yogyakarta
- BPR Sumber Daya - Makassar
- BPR Amanah - Medan
- BPR Kencana - Padang
- BPR Syariah Amanah - Palembang
- BPR Cita Mandiri - Balikpapan
- BPR Artha Sejahtera - Manado
- BPR Sinar Abadi - Denpasar
- BPR Pembangunan - Kupang
Daftar ini menunjukkan berbagai bank yang terdampak di seluruh Indonesia pada tahun 2014.